Perkara Dugaan Korupsi Di PD BPR Salatiga Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang

Perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PD BPR Salatiga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Selanjutnya, pihak penyidik Pidsus Kejari Salatiga menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang akan berlangsung secara daring.


"Pelimpahan sudah Selasa (11/8) kemarin. Dan saat ini, kita menunggu jadwal persidangan. Sidangnya juga daring. TSK tidak datang ke pengadilan. Yang ke pengadilan penuntut umum dan majelis hakim," kata Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh kepada wartawan Rabu (12/8) petang.

Ariefulloh menerangkan, dalam perjalannya kedua tersangka yakni RHP dan CR dengan posisinya jabatan marketing di PD BPR Salatiga ada juga barang bukti yang disertakan yakni berkas dan sejumlah lebaran bilyard akan tetap dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga.

Sebelumnya, kedua TSK PD BPR Salatiga ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga selama 20 hari kerja. Namun, dalam perjalannya salah satu tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Salatiga. Sedangkan, tersangka lainnya dengan alasan kesehatan menjalankan tahanan kota.

"Salah satu tersangka dengan inisial RHP menjalankan tahanan kota," ungkap Ariefulloh

Seperti diketahui, penahanan kedua tersangka setelah bukti-bukti kuat mengarah pada kerugian negara sebesar Rp 3,253 miliar berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Salatiga.

"Keduanya ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus awal yang telah menjerat dan memvonis Direktur Utama PD BPR Salatiga M Habieb Sholeh namun dengan modus operandi yang berbeda," tambah Kasi Pidsus Kajari Salatiga Hadrian Suharyono SH.