Perludem: Calon Kepala Daerah Bermasalah Bisa Diganti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya Peraturan Perundang-Undangan (Perppu), terkait pergantian calon kepala daerah (Cakada) yang tersangkut kasus hukum.


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk mengganti Cakada terjaring operasi tangkao tangan (OTT) KPK atau pengembangan perkara.

Pertama dengan menerbitkan perubahan peraturan KPU tentang pencalonan. Di dalam PKPU itu mengatur calon bisa diganti kalau berhalangan tetap. Kedua menerbitkan Perppu oleh presiden dan ketiga adalah revisi terbatas UU Pilkada.

"Berhalangan tetap ini diterjemahkan KPU kalau dia meninggal dunia atau dia sakit permanen. Berarti pengaturan soal penerjemahan berhalangan tetap ada di tangan KPU. Bisa saja KPU menambahkan satu pengertian lagi dari berhalangan tetap yaitu ketika dia ditahan akibat OTT atau pengembangan perkara oleh KPK," ujarnya di gedung KPU, Jakarta Pusat,  Jumat (16/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Titi menilai meski aturan pergantian Cakada ini penting, hal tersebut menjadi sebuah situasi yang dilematis. Sebab, lanjut Titi dalam tataran ideal semestinya calon yang ditahan KPK karena OTT atau pengembangan perkara didiskualifikasi KPU.

Namun demikian, aturan pergantian Cakada sebagai jalan tengah untuk mencapai tujuan terpenting yakni Parpol tetap memiliki calon dan diharapkan calon yang diusung lebih baik dan tidak bermasalah hukum.

"Yang kedua pemilih tidak akan punya potensi memilih orang yang berada di dalam tahanan dan berstatus tersangka. Ketiga menyelamatkan citra demokrasi kita. Bagaimanapun sangat ironis dalam pilkada orang tetap berstatus calon meskipun nyata-nyata sedang ditahan oleh KPK," tandasnya.