Perusahaan Ethanol Terancam Gulung Tikar Dipicu Kebijakan Impor Pajak

Perusahan ethanol di Indonesia terancam gulung tikar. Diketahui dari 13 perusahaan kini tinggal delapan masih eksis.


Hal tersebut disebabkan pemerintah membuka kran impor ethanol dari Pakistan dengan bea masuk 0%. Alhasil, Indonesia dibanjiri barang impor ethanol dari Pakistan dengan hargan lebih murah. 

"Dari kebijakan pemerintah tersebut di atas, Terjadi lonjakan impor ethanol dari Pakistan dari Tahun 2020 hingga sekarang. Padahal stok ethanol sejenis di Indonesia mengalami surplus, bahkan untuk memenuhi permintaan ekspor sekalipun sangat mencukupi," ungkap Manager Marketing PT Indo Acidatama, Herudi, saat berdialog dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ir Afriansyah Noor, saat berkunjung ke PT Indo Acidatama, Karanganyar, Jumat (2/9).

Ancaman terhadap industri ethanol dan industri gula nasional serta petani tebu berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.010/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.010/2017, dimana Bea Masuk Impor Ethanol dari Pakistan yang sebelumnya dikenakan tarif 30% dihapus menjadi 0%. 

Kondisi ini telah mengakibatkan beberapa produsen/industri ethanol berhenti produksi dan bahkan tutup permanen disebabkan tidak mampu bersaing dengan importir ethanol dari Pakistan yang membeli (impor), dengan disparitas harga lokal dan impor cukup tinggi yaitu mencapai 20 persen.

"Tolong pak sampaikan pada pemerintah, batalkan kebijakan impor dari Pakistan atau perlu dikaji dan ditata ulang jika memang harus terjadi industri ethanol berbahan baku molasses sebagai importinya," imbuh Herudi.

Potensi ancaman terhadap Industri Gula Nasional dan Pasokan Gula Nasional, serta petani tebu. Sebagaimana diketahui bahan baku utama (60%) produk ethanol adalah tetes tebu (molllases). 

Secara keseluruhan industri ethanol di Indonesia mampu menyerap 50% tetes tebu yang dihasilkan Pabrik Gula di Indonesia. Dengan demikian apabila industry ethanol berhenti berproduksi, maka dampak terbesar akan dirasakan oleh industry/pabrik gula dan para petani tebu. 

"Sejak lama kita mengusulkan adanya tata niaga untuk bahan baku molasses (tetes tebu) supaya terjaga stock dan harganya yang menunjuk pada daya beli industri ethanol bukan pada harga exportir molasses yang bisa dijual dengan harga lebih tinggi dari kemampuan industri ethanol domestic," imbuhnya.

Kedatangan Wamen Ketenagakerjaan Ir Afriansyah Noor, saat berkunjung ke PT Indo Acidatama, Karanganyar, disambut Yoyok Nurcahyo, Direksi PT Indo Acidatama dan perwakilan karyawan.

Menyikapi hal tersebut, Wamen Afriansyah mengatakan pihaknya akan memperjuangkan tuntutan dan harapan industri ethanol.

"Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pihak dengan Menteri Perdagangan, berkaitan dengan permen 2019 soal impor etanol dari negara luar. Apalagi melihat kondisi langsung disini, kita akan berusaha memperjuangkan," kata Afriansyah.

Wamen juga sepakat bahwa pemerintah akan berpihak pada industri lokal, dan tidak aman mematikan perusahaan ethanol yang dinaungi ribuan karyawan.