Petinggi KMP Tipu Nasabah Di Proyek Kuningan Place

Kasus dugaan penggelapaan dan penipuan terhadap nasabah terkait pembelian properti terulang. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP), pengembang Kuningan Place.


Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, dalam surat No. B/877/XII/2017/Dit Tipidum Bareskrim yang diterbitkan pada 21 Desember 2017, Bareskrim Polri menetapkan salah satu petinggi PT KMP bernama Valent Yusuf sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan ke Bareskrim, Valent Yusuf tidak sendiri. Salah satu petinggi lain bernama Indri Gautama juga turut dilaporkan kepada polisi. Indri Gautama diketahui sebagai tokoh agama.

Informasi yang dihimpun redaksi, kasus dugaan penipuan ini bermula pada November 2011 saat PT Brahma Adhiwidia membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT KMP. Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa.

Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli. Tidak hanya Brahma, pemilik unit apartemen di Kuningan Place juga diketahui belum menerima sertifikat kepemilikan.

Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan pihak KMP melalui Indri Gautama peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.

Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantai ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.

Indri Gautama bersama dengan Valent Yusuf membuat surat keterangan palsu yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah rencana tata letak dan bangunan (RTLB).

Pihak Brahma Adhiwidia dalam kasus ini melaporkan Indri Gautama dan Valent Yusuf kepada pihak kepolisian. Namun, Bareskrim baru menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Valent Yusuf.