Petugas Akan Cek Keaslian STRP Pekerja Di Salatiga

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga Budi Prasetyono
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga Budi Prasetyono

Petugas di titik-titik penyekatan akan memeriksa keaslian Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengantisipasi pemalsuan bagi pekerja esensial dan kritikal.


"Capnya harus basah dari perusahaan. Sehingga, ketika ditunjukan ke petugas, dan petugas akan memastikan perusahaan itu masuk tidak rekomendasi perusahaan yang dikategorikan esensial dan kritikal," tandas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga Budi Prasetyono, Kamis (15/7). 

Sedangkan, lanjut dia, petugas di lapangan dalam hal ini anggota Polisi Lalu Lintas (Poltas) memverifikasi atas data dari Disperinnaker. 

Ia menambahkan, di dalam STRP juga tertera indentitas pemegang diantaranya nama lengkap pemohon, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, NIK, pekerjaan sektor. 

"Jika dikemudian hari terdapat yang tidak benar, baik indentitas atau penggunaan menjadi tanggung jawab pemohon sendiri," imbuhnya. 

Ada pun kategori/ kelompok pekerja esensial dan kritikal yang diijinkan meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional (Obvitnas), penanganan bencana, proyek strategis, konstruksi, listrik dan air serta pemenuhan sembako.