Petugas di titik-titik penyekatan akan memeriksa keaslian Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mengantisipasi pemalsuan bagi pekerja esensial dan kritikal.
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN
- PKL Solobaru Mengaku Di Prank, Protes Jalan Soekarno Ditutup Sebulan Tanpa Solusi
Baca Juga
"Capnya harus basah dari perusahaan. Sehingga, ketika ditunjukan ke petugas, dan petugas akan memastikan perusahaan itu masuk tidak rekomendasi perusahaan yang dikategorikan esensial dan kritikal," tandas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga Budi Prasetyono, Kamis (15/7).
Sedangkan, lanjut dia, petugas di lapangan dalam hal ini anggota Polisi Lalu Lintas (Poltas) memverifikasi atas data dari Disperinnaker.
Ia menambahkan, di dalam STRP juga tertera indentitas pemegang diantaranya nama lengkap pemohon, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, NIK, pekerjaan sektor.
"Jika dikemudian hari terdapat yang tidak benar, baik indentitas atau penggunaan menjadi tanggung jawab pemohon sendiri," imbuhnya.
Ada pun kategori/ kelompok pekerja esensial dan kritikal yang diijinkan meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional (Obvitnas), penanganan bencana, proyek strategis, konstruksi, listrik dan air serta pemenuhan sembako.
- Sempat Diburon, Komplotan Penipu Berhasil Ditangkap Polres Boyolali
- Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan Arus Balik
- Ahmad Luthfi Resmikan Rest Area Tol Salatiga