Pilbup Tegal 2024: Paslon Perseorangan Mumin-Bima Didukung Partai Nonparlemen

Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H. Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, saat di KPU Kabupaten Tegal.
Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H. Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, saat di KPU Kabupaten Tegal.

Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H. Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, terus berjuang dalam dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal 2024. Pada Rabu (17/7) tengah malam, mereka menyerahkan berkas kelengkapan data dukungan di KPU Kabupaten Tegal.


Pada periode 23 Juni hingga 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Tegal melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan yang diajukan oleh bakal paslon perseorangan ini. 

Dari total 80.853 dokumen yang diajukan, sebanyak 48.487 dokumen dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara sisanya belum memenuhi syarat (BMS).  Hasil ini menunjukkan bahwa paslon Mu’min-Bima masih membutuhkan tambahan dukungan untuk memenuhi syarat minimal.

Dengan semangat pantang menyerah, Mu’min dan Bima berhasil mengumpulkan tambahan dukungan sebanyak 47.135, jauh melebihi kebutuhan minimal 32.405 dukungan tambahan. 

"Total jumlah dukungan perbaikan yang kami kirim itu sebanyak 47.135 dukungan atau melebihi jumlah kekurangan data dukungan minimal 32.405," ujar Mu’min dengan penuh keyakinan.

Keyakinan pasangan ini semakin kuat dengan hadirnya para pimpinan partai politik nonparlemen Kabupaten Tegal saat penyerahan berkas dukungan. Dukungan ini datang dari Ketua PSI Kabupaten Tegal Rokhidin, Ketua Perindo Bambang Sutejo, serta pimpinan Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Buruh. 

“Kami tidak sendiri. Kami juga mendapatkan dukungan lebih dari beberapa partai,” kata Mu'min dengan semangat, menegaskan pentingnya solidaritas ini dalam perjalanan mereka.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, membenarkan bahwa bakal paslon perseorangan telah memberikan penambahan syarat dukungan sebanyak 47.153 data. Proses verifikasi administrasi (Vermin) akan dilakukan terhadap dukungan tersebut selama 10 hari, mulai 18-28 Juli 2024. 

"Nanti akan kita lihat di silon. Kita cek satu per satu," ujar Himawan, menjelaskan proses verifikasi yang harus dilalui.

Jika syarat dukungan tersebut memenuhi minimal 80.760 dukungan, maka bakal paslon akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual berikutnya. Namun, jika tidak, perjalanan mereka akan terhenti. 

"Lolos apa tidaknya, nanti tanggal 29 Juli 2024. Jadi tahapannya masih panjang. Masih berproses," tambah Himawan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan proses ini. Dia meminta pihak KPU Kabupaten Tegal untuk menjalankan setiap tahapan dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab. 

“Semua yang kita kerjakan itu diawasi. Baik diawasi oleh diri kita sendiri, juga diawasi oleh pihak-pihak lain,” kata Harpendi, mengingatkan pentingnya pengawasan dalam setiap proses.

Menurut Harpendi, selain diawasi oleh Bawaslu, pekerjaan KPU juga diawasi oleh pasangan bakal calon serta masyarakat. Bahkan, Bawaslu sendiri diawasi oleh Bawaslu tingkat provinsi dan pusat. 

“Karena itu, mari jaga integritas kita sebagai penyelenggara untuk menjalani proses ini sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya berdasarkan peraturan perundangan yang ada,” tegas Harpendi.