Nasib apes dialami Wahari, warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Niat baik meminjamkan sertifikat tanah pada kakak kandungnya berujung ancaman lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan.
- Kejari Karanganyar Raih Penghargaan Terbaik Kategori Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi
- Keluarga Terpidana PPh21 Pemkot Salatiga Jadikan Tesis JPU Novum di PK
Baca Juga
Tidak hanya itu, sertifikat untuk tanah seluas 2.483m3 pun beralih nama jadi atas nama Syukron. Seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saya gak pernah jual, dulu kakak saya, Saeri cuma bilang pinjam sehari dua hari. Lalu mengaku diutangkan ke Rustono yang sudah meninggal. Alasannya untuk biaya anaknya melamar jadi sekretaris desa," katanya saat ditemui di kota Pekalongan, Rabu (24/7) sore.
Ia ingat ikut sertifikasi massal pada tahun 2000. Lalu, pada 2001, sertifikatnya terbit tapi pihak desa malah menyerahkan pada Saeri. Dirinya hanya diberi fotokopian oleh kakaknya itu.
Kakaknya, Saeri berjanji akan mengembalikan sertifikat tanahnya. Namun hingga meninggal dunia, sertifikat tanahnya tidak kembali.
Pada akhir 2016, dirinya pernah melaporkan kejadian itu Polsek Wiradesa. Saat itu, istri dari Rustono mengakui ada kuitansi dengan jaminan sertifikat milik Wahari yang bernomor SHM 352.
Rinciannya adalah kwitansi tertanggal 24 April 2002 senilai Rp 11.000.000, kwitansi tertanggal 14 Maret 2001 senilai Rp 7.000.000, kwitansi penyerahan sertifikat HM 352 tertanggal 25 November 2010, serta kwitansi tertanggal 30 Juli 2007 senilai Rp 27.300.000.
Bahkan pihak Polsek Wiradesa pun sudah melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Januari 2017.
"Istri Rustono bilang bahwa sertifikat saya dijaminkan lagi oleh Rustono kepada seseorang bernama Sukron. Namun istrinya Rustono bilang belum pernah bertemu Syukron," ucapnya.
Hal yang membuatnya kaget adalah dirinya mendapat surat dari KPKNL yang menyebut tanahnya akan dilelang. Surat itu disertai fotokopi tanah miliknya dengan SHM bernama Sukron.
Notaris yang menerbitkan sertifikat itu atas nama Ida Rosadi yang beralamat di Simbang Kulon. Sukron pun juga beralamat Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
"Saya tidak pernah jual sertifikat itu, Sukron siapa juga tidak kenal," ucapnya.
Wahari menyebut tiap tahun selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rutin. Tanah itu pun juga dimanfaatkannya untuk bertani hingga hari ini.
Ia berharap sertifikat miliknya bisa kembali. Pihaknya pun siap menempuh jalur hukum.
Kuasa hukumnya dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono menyatakan segera melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak. Antara lain notaris Ida Rosida yang menerbitkan sertifikat atas nama Syukron.
"Lalu juga ke KPKNL terkait surat lelang hingga ke Polsek Wiradesa agar menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.
- Ditipu Teman, Rumah Perajin Batik Pekalongan Terancam Disita Bank Pelat Merah
- Resmi Daftar KPU, Fadia Arafiq- Sukirman Siap Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Pekalongan
- Pilbup Pekalongan 2024 Memanas! Cerai dari Fadia, Riswadi Siap Rebut Kursi Bupati