Warga terdampak limbah PT RUM bersama LBH Semarang Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) menyatakan kekecewaannya atas putusan PN Sukoharjo yang telah membebaskan PT RUM dari tuntutan pidana pencemaran udara dan air.
- 15 Napi Rutan Salatiga Diusulkan Program Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat
- Polda Jateng Temukan Puluhan Motor dan Mobil Bodong di Sukolilo
- Tegas, Dandim 0717/Grobogan Minta Pelaku Penganiaya Anggota TNI Dihukum Maksimal
Baca Juga
Dalam sidang amar putusan pada Selasa (13/2), menyatakan PT RUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan membebaskan PT RUM dari segala dakwaan.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim Agung Aribowo, Candra NA, dan Ari Prabawa, dari pihak terdakwa PT RUM diwakili Muhammad Rahmat. Disaksikan puluhan warga dan Tim Advokasi SUMBU.
"Kami menilai putusan PN Sukoharjo dalam perkara pidana pencemaran PT RUM ini janggal. Penuntut Umum telah mengajukan 16 saksi dan 4 orang ahli untuk menguatkan adanya bukti pencemaran udara oleh PT. RUM. Sementara terdakwa hanya mengajukan 1 saksi ahli dan tidak mengajukan saksi a de charge (meringankan). Tapi malah mengabaikan bukti dakwaan dari Jaksa," ungkap Tim dari LBH Semarang, Nasrul Saftiar Dongoran, usai sidang di PN Sukoharjo, Selasa (13/2).
Oleh sebab itu, Tim Advokasi SUMBU dan Warga Terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan sikap; Menolak Putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua Dakwaan JPU;
Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Bawas MA dan KY.
Meminta Penuntut Umum dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan Kasasi atas putusan ini; dan Mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo dan masyarakat umum untuk terus melawan pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT RUM.
Ketua PN Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan, dalam persidangan selalu ada dua kemungkinan. Pertama bisa terbukti maka dipidana, kedua tidak terbukti bebas. Terbukti tetapi bukan tindak pidana bisa lepas.
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sangat memungkinkan untuk ada upaya hukum. Di Mahkamah Agung akan diputuskan, belum tentu sama dengan putusan Pengadilan Negeri. Bisa dinyatakan bebas bisa juga berkebalikan dinyatakan terbukti bersalah," ungkap Muhammad Ikhsan.
Dari dakwaan pasal 98 dan 100 Undang-Undang RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terpenuhi menurut Hakim. Pertimbangan lengkapnya bisa dilihat dalam direktori putusan yang akan diunggah.
"Masih ada memori kasasi yang dibawa masing-masing pihak sebagai dasar pengajuan kasasi. Waktu yang diberikan selama 14 hari," pungkas Ikhsan.
- Selama Operasi Ketupat Candi 2024: Penurunan Kecelakaan Lantas Capai 57%!
- Kejari Sukoharjo Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana BOS
- Karutan Salatiga Redy Agian Tegaskan Back To Basic Pemasyarakatan