Polda Jateng Bentuk Tim Virtual Police untuk Awasi Medsos Jelang Pemilu 2024

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan telah membentuk tim virtual police untuk melakukan pengawasan konten-konten negative di dunia maya, menjelang Pemilu 2024.


“Kami sudah membuat time line-nya (untuk tahapan-tahapan). Virtual police itu nantinya bertugas patroli siber, dari yang hoaks-hoaks itu,” ungkap Luthfi usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah” antara Polda Jawa Tengah dan KPU Jawa Tengah, Jumat (10/2).

Pada teknisnya, virtual police itu akan dikomandani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. 

Reserse khusus itu akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah jika ditemukan pelanggaran.

Jika terjadi pelanggaran dan pada perkembangannya ternyata disimpulkan yang terjadi adalah pelanggaran pemilu, maka akan ditangani Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Jawa Tengah. 

"Jika murni pidana (pidana siber) maka ditangani krimsus,” lanjutnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, mengatakan Sentra Gakkumdu melibatkan tiga pihak, yakni, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menyatakan ada 116 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah. Angka tersebut bertambah karena adanya peningkatan jumlah penduduk atau pemilih pemula.

“Jumlahnya belum final, pasti bertambah karena DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) meningkat, sekitar 2jutaan,” katanya.  

Pihak KPU Jawa Tengah juga terus melakukan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024 ini. 

Salah satunya koordinasi dengan pihak pemasyarakatan di Jawa Tengah terkait pemilih yang statusnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan negara (rutan).

“Biasanya ada kendala namanya hanya nama alias, juga NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) jadi akan cek betul,” lanjut Paulus.

Terkait tahapan Pemilu di tahun 2023 ini, sesuai Kalender Kamtibmas Polda Jateng, dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 ini adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil. 

Pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 adalah pencalonan anggota DPD, 24 April 2023 hingga 25 November 2023 pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 

Periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara masa Kampanye Pemilu terjadwal di 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.