Polda Jateng Berhasil Amankan Empat Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatra

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2). Dok
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2). Dok

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan empat tersangka peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatera.


Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi  menegaskan, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

“Empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir ekstasi," kata Irjen Ahmad Lutfi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan, para tersangka ini merupakan pengungkapan dua kasus berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Lutfi.

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.  

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6,5 Juta.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga Rp200 Juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya  

Lutfi mengklaim penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba. 

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. 

Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah ekstra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.