Petugas Cyber Crime Subdit 2 Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap T warga Jakarta Barat, yang diduga merupakan jaringan Muslim Cyber Army (MCA).
- Sambangi Polda Metro, Luhut Serahkan 12 Bukti Dugaan Pembunuhan Karakter
- Polisi Pastikan Driver Taksi Online Tewas Adalah Korban Perampokan
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
Baca Juga
Penangkapan satu pelaku ini terkait sebuah postingan di Facebook yang memanfaatkan momentum peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh ulama asal kabupaten Kendal KH Ahmad Zaenuri.
Penangkapan tersebut menurut Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono setelah dirinya memerintahkan anggota Dit Reskrimsus untuk menelusuri berupa tulisan yang diposting di Facebook yang mengatakan bahwa pelaku pembacokan KH Ahmad Zaenuri adalah anggota partai terlarang.
"Di Postingan Facebook foto KH Ahmad Zaenuri ini ditambahkan tulisan bahwa pelakunya adalah dari partai terlarang, dan partai terlarang sudah bangkit dan seolah olah pelaku pembacokan ini adalah anggota terlarang," ungkap Condro Kirono.
Setelah dilakukan cyber Patrol dan pendalaman petugas Cyber Crime, Polda Jateng akhirnya dapat membekuk pelaku penyebar ujaran kebencian saat berada di rumahnya di kawasan Jakarta Barat.
"Ditangkap di rumahnya Selasa (20/3) pukul 16.00, di Jakarta Barat, langsung kita bawa ke semarang," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menambahkan bahwa sebelum penangkapan pihaknya sudah beekordinasi dengan saksi ahli terkait penyebaran ujaran kebencian.
"Pelaku ini bernama T memposting foto ulama Kendal dan ditambahkan berbagai tulisan pasca peristiwa pencurian dengan kekerasan di kendal. Mostingnya di Bekasi," pungkas Kombes Lukas.
- Diretas, Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas Disisipi Gambar Porno
- Pelaku Video Viral Bersimpuh Pada Orangtuanya
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Curanmor Pelaku Anak Dengan Restorative Justice