Polda Jateng Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Via Sosmed

Petugas Cyber Crime Subdit 2 Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap T warga Jakarta Barat,  yang diduga merupakan jaringan Muslim Cyber Army (MCA).


Penangkapan satu pelaku ini terkait sebuah postingan di Facebook yang memanfaatkan momentum peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh ulama asal kabupaten Kendal KH Ahmad Zaenuri.

Penangkapan tersebut menurut Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono setelah dirinya memerintahkan anggota Dit Reskrimsus untuk menelusuri  berupa tulisan yang diposting di Facebook yang mengatakan  bahwa pelaku pembacokan KH Ahmad Zaenuri adalah anggota partai terlarang.

"Di Postingan Facebook foto KH Ahmad Zaenuri ini ditambahkan tulisan bahwa pelakunya adalah dari partai terlarang, dan partai terlarang sudah bangkit dan seolah olah pelaku pembacokan ini adalah anggota terlarang," ungkap Condro Kirono.

Setelah dilakukan cyber Patrol dan pendalaman petugas Cyber Crime, Polda Jateng akhirnya dapat membekuk pelaku penyebar ujaran kebencian saat berada di rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

"Ditangkap di rumahnya Selasa (20/3) pukul  16.00, di Jakarta Barat, langsung kita bawa ke semarang," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menambahkan bahwa sebelum penangkapan pihaknya sudah beekordinasi dengan saksi ahli terkait penyebaran ujaran kebencian.

"Pelaku ini bernama T memposting foto ulama Kendal dan ditambahkan berbagai tulisan pasca peristiwa pencurian dengan kekerasan di kendal. Mostingnya di Bekasi," pungkas Kombes Lukas.