Polda Kalimantan Selatan tengah mendalami dugaan pelanggaran etik Polres Kotabaru terkait penanganan kasus wartawan Kemajuan Rakyat, M.Yusuf yang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik.
- Polisi Datangi Lokasi Tawuran Remaja, Terima Laporan Warga Di Aplikasi Libas
- Kompol Andika Kasatreskrim Semarang: Hukum Puluhan Pemuda Dorong Motor Pascabalapan Liar
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya
Baca Juga
"Prinsipnya gini, di Polri ada mekanisme, kami akan cek," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Ketika mengumumkan penetapan status Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.
Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
"Itu prinsipnya kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda Kalsel sedang dalami itu," pungkas Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik
M Yusuf menghembuskan nafas terakhir setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Warga Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, itu ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam dianggap mencemarkan nama baik MSAM dan sang pengusaha.
- Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa
- Dalami Kasus Suap Anggaran, KPK Garap PNS
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang