Polemik merk dagang Nyonya Meneer berujung dengan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.
- Gagalkan Aksi Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Petugas
- Nyaris Jadi Korban Perampokan Tetangganya, Selebgram Semarang Memaafkan Pelaku
- Polres Semarang Intai Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE
Baca Juga
Gugatan diajukan oleh mantan Bos Nyonya Meneer, Charles Saerang, didampingi kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, melawan PT. Bumi Empon Mustika.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait PT. Bumi Empon Mustika yang menggunakan foto Nyonya Meneer, Lauw Ping Nio, dalam merk dagang mereka. Diketahui, PT. Bumi Empon Mustika telah membeli 72 merk dagang Jamu Nyonya Meneer sebelumnya.
Saerang mengatakan pihaknya harus tetap menjaga keluarga besar Nyonya Meneer. Dia menilai foto neneknya harus dihargai dengan benar.
"Intinya saya sebagai keluarga mengharap kebenaran. Foto gambar nenek saya harus diapresiasi, karena itu merupakan warisan yang dikerjakan keluarga besar Nyonya Meneer sejak lama," kata Saerang, Selasa (11/8).
Sementara itu, ahli hak intelektual dari Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual, Suyud Margono, menilai bahwa foto merupakan karya yang terlepas dari merk dagang.
Dia berpendapat bahwa foto seseorang merupakan benda lex spesialis dalam undang-undang Hak Kekayaan Intelektual. Menurutnya, foto bukan merupakan logo yang termasuk dalam merk dagang suatu produk.
"Jadi bukan seperti logo, karena itu foto diri merupakan lex spesialis," kata dia.
Suyud menambahkan berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seseorang harus meminta izin kepada pemilik foto apabila akan menggunakannya.
"Ada hak yang yang dimiliki hak cipta atas foto. Dalam hal ini, apabila pemilik foto sudah meninggal maka kuasa foto itu dipegang oleh ahli warisnya," tandas dia.
Menambahkan, Osward, mengaku sidang gugatan telah melalui proses keterangan ahli. Menurutnya, sidang ini harus menemukan kebenarannya.
Selain itu dia menerangkan jika pihak tergugat juga mengajukan gugatan rekovensi.
"Kami akan terus buktikan di persidangan terkait hal tersebut," tandasnya.
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu
- Pelaku Pembobolan Minimarket Di Mijen Adalah Anak-Anak Dibawah Umur, Polisi Hentikan Proses Hukum
- Dihadang Ormas, Satpol PP Kota Semarang "Gagal" Bongkar Karaoke Liar