Polres Karanganyar berhasil mengamankan 7 (tujuh) tersangka yang diduga melakukan penganiayaan pada satu anggota perguran silat di Mojogedang bulan Juni 2024 lalu.
- Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis Di Balik Kasus Penembakan Pelajar Semarang
- Kabid Propam Polda Jawa Tengah: Murni Kesengajaan Tembak Korban
- Ketua LBH Petir: Sekalian Kapolrestabes Semarang Seharusnya Diperiksa Dan Perlu Sidang
Baca Juga
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy sebut tujuh orang diamankan di sejumlah lokasi. Satu pelaku diamankan di wilayah Madiun. Tiga lainnya diamankan di Ngawi. Dan satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten.
"Tujuh tersangka itu berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS. Dari 7 tersangka, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur," jelas AKBP Jerrold, saat gelar rilis, Senin (29/07) malam.
Menurutnya, kronologi tindakan penganiayaan itu dipicu dari sebuah postingan di media sosial salah satu tersangka yang mengandung muatan rasis terhadap sebuah perguruan silat.
Berawal dari salah satu tersangka berinisial TMP, memposting di akun tiktok dan akun instagramnya. Akibat postingan ini, korban atas nama Aldo dan Aditiya janjian bertemu dengan pelaku TMP.
"Mereka akhirnya bertemu di Kaliboto pada tanggal 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB," lanjutnya.
Saat pertemuan ini korban hendak meminta klarifikasi atas postingan pelaku. Setibanya di lokasi tersebut, ternyata mereka sudah ditunggu oleh beberapa orang. Ada sekitar 15 orang di lokasi tersebut.
“Mereka langsung mengerumuni korban. Karena dikepung, korban tidak bisa ke mana-mana dan mendapat tindakan penganiayaan,” terangnya lebih lanjut.
Akibatnya seorang korban bahkan dirawat di RS Karanganyar, hingga kemudian korban membuat laporan ke polisi. Tak menunggu waktu lama pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Mereka ini di tangkap di Madiun, Ngawi, Mojogedang dan Jaten," imbuhnya.
Mereka mengaku melakukan penganiayan terhadap korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok terhadap korban.
Sementara itu, salah satu tersangka TMB dalam pengakuannya mengatakan dirinya tega menyulut rokok pada karena korban berbohong ketika ditanya tentang alamat rumah korban.
Selain menyulut rokok, TMB mengaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu korban.
Pelaku mengakui menyesal atas perbuatannya. Dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut.
“Ya, saya menyesal sekali. Tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaus lengan pendek bertuliskan Gashak, 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.
- Ribuan Pejuang Indonesia Sepakat Berhimpun Dalam Satu Wadah Organisasi
- Desa Pesarean Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan TBC
- Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis Di Balik Kasus Penembakan Pelajar Semarang