Seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah yang bekerja di dalam Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218 meninggal dunia.
- Dirut PLN Dicecar Soal Pertemuan Dengan Pemberi Suap
- Polda Jateng Cek Kasino Semarang Viral di Media Sosial
- Kades Kebonagung dan Dua Penyanyi Diperiksa Penyidik Polres Kendal
Baca Juga
Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palka dan dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu. Selain itu, ABK lainnya bernama Herdianto mengalami nasib serupa.
Sementara seorang ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 ini meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu. Jasad Herdianto yang dilarung ke Laut Somalia ini ternyata mendadak viral.
Viralnya video tersebut lantas berbuntut pada penangkapan seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya, Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5/20) lalu oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng.
Kedua warga Kabupaten Tegal ini, resmi ditahan pada Senin (18/5/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.
Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.
"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/20).
Kabid Humas menambahkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, enam ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut. Dua orang di antaranya ternyata hingga saat ini belum ditemukan.
"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu. Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan. Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," ungkap Iskandar.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengungkapkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.
Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan. Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.
"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," ungkap Budi.
Pihaknya kini telah memeriksa 7 saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 USD per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Kombes Budi Haryanto.
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
- Langkah KPK Sisir Lagi Kasus "Kardus Durian" Sudah Tepat
- Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi