Polisi Bekuk Pengedar Upal, Pecahan Rupiah Dan Mata Uang Asing

Temuan uang palsu di Karanganyar berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar. Berawal dari laporan salah satu warga Jaten (penjual HP online) TCJ yang menerima pembayaran uang pembelian handphone dari salah satu pelaku.


Kronologis awal, korban melalui media sosial menjual handphone, dan pelaku berniat untuk membelinya. Setelah berkomunikasi mereka sepakat bertemu di bawah fly over Palur pada pada Kamis (27/09/2018) lalu. Harga disepakati sebesar Rp. 1.700.000

"Ada kesepakatan antara pelaku dan korban, mereka melakukan transaksi di bawah fly over Palur," jelas Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, Senin (1/10/2018).

Setelah melakukan transaksi, korban merasa curiga uang pecahan 100 ribu yang dibayarkan pelaku agak berbeda. Kemudian korban juga bertanya kepada kawan-kawannya untuk memastikan apakah itu uang asli atau uang palsu. Hingga  akhirnya korban memutuskan untuk  melapor ke Polres Karanganyar.

"Setelah dilihat secara kasat mata terlihat itu uang palsu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan mengamankan ST di rumah istrinya di Karangpandan Jumat (28/09/2018) dini hari," lanjutnya.

Setelah mengamankan ST, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memastikan bahwa uang tersebut benar uang palsu. Kepada penyidik, ST mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dari pengakuan ST, akhirnya lima orang lagi diamankan serta barang bukti berupa puluhan lembar mata uang asing, printer, laptop, kertas, mesin UV, " ungkap Kapolres.

Mereka yang diamankan adalah ASHP (26) warga kota Surabaya, DHN (30) warga Jombang, BNHCPP (34) warga Ponorogo, S (41) warga Madiun, serta HA (48) warga Sidoarjo diduga masih dalam satu jaringan.

Pengakuan dari pelaku,  mereka sudah mengedarkan sebanyak Rp. 30 juta uang palsu. Sedangkan uang palsu dalam bentuk mata uang asing belum sempat diedarkan para pelaku.

"Mereka diamanakan di salah satu rumah kos yang berada di Sidoarjo, Sabtu (29/09/2018) lalu," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas Sat Reskrim Polres Karanganyar  juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 222 lembar dalam pecahan uang Rp100.000, serta ratusan mata uang asing dari berbagai negara.

"Mereka melanggar UU No 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 3 yaitu UU tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau  denda uang hingga 50 miliar bagi para tersangka," pungkas Henik.