Ratusan massa pendukung Paslon Bupati Sukoharjo nomor urut 1, Etik-Agus, mendatangi kantor Panwascam Gatak, Senin (30/11).
- PPKM Level 4, Polsek Blado Cari Janda Untuk Diberi Beras
- Tahun Baru Islam, Polres Kebumen Ingatkan Ziarah Makam Tetap Wajib Prokes
- JMSI Jelaskan Cara Filter Berita Hoaks Saat Kunjungi PAM Sendang Kamulyan Batang
Baca Juga
Ratusan massa pendukung Paslon Bupati Sukoharjo nomor urut 1, Etik-Agus, mendatangi kantor Panwascam Gatak, Senin (30/11).
Mereka mengaku tidak terima posko EA di desa Trangsan, diduduki atau dijadikan lokasi foto pendukung Joswi (Paslon nomor 2).
"Kami tidak terima posko kami didatangi oleh pendukung Joswi. Kami kesini melapor agar panwascam mengusut dan mencari pelakunya," kata Cak Roto, koordinator aksi di kantor Panwaslu Gatak, Sukoharjo.
Tak mau kecolongan, petugas Polsek dan Koramil Gatak, diback up Polres dan Kodim Sukoharjo, langsung merapat ke lokasi, meminta massa untuk membubarkan diri.
Empat perwakilan massa EA ditemui Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyono dan Panwascam Gatak Heru Wiyono, dipantau Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Sukoharjo.
"Kita menerima laporan, tapi pada prinsipnya akan kita kaji dulu," kata Heru ketua Panwacam Gatak.
Sementara perwakilan ditemui Panwascam, petugas Polres Sukoharjo menggunakan pengeras suara meminta agar massa membubarkan diri.
"Karena ini masih musim pandemi, kami mohon massa membubarkan diri. Jangan sampai ada kluster baru. Biarkan perwakilan yang audiensi, massa lainnya silahkan membubarkan diri," kata Kapolsek Gatak AKP Aris Joko Narimo.
Selain itu, alasan polisi meminta massa bubar adalah karena massa tidak memiliki izin untuk kampanye.
Sebab, banyak simpatisan yang mengenakan kaos berlogo salah satu Paslon dalam Pilkada Sukoharjo 2020.
Setelah diimbau untuk membubarkan diri, massa berangsur-angsur mulai meninggal kantor Kecamatan Gatak.
- Salatiga Siapkan Anggaran Rp65,75 M Bangun Taman Wisata Religi
- Hindari Kemacetan, Kasatlantas Imbau Bersabar
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Diminta Tidak Menarik Retribusi PKL Tanpa Izin