Petugas unit Cyber Crime Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng akan memburu para pelaku Order Fiktif transportasi Online lainya di wilayah kota Semarang.
- Perampokan Janda Juragan Emas di Pati Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 5 Pelaku Lainnya Diburu
- Kapolda Jateng : Ayah Kopda Muslimin Menasehati untuk Menyerahkan Diri
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
Baca Juga
Disenyalir sindikat ini masih banyak yang berkeliaran dan membentuk kelompok -kelompok dalam melakukan order maupun illegal access aplikasi transportasi online.
Kasubdit II Ekonomi Khusus AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, pelaku ilegal access di kota Semarang ini diduga masih banyak. Untuk itu ia sudah memperintahkan anggota untuk mendalami kelompok-kelompok tersebut yang menjalin komunikasi melalui grup WhatsApp dan Facebook.
"Ini masih kita kejar kelompok pengorder fiktif atau tukang oprek nya yang ada di kota Semarang dan kota lainya," ungkap Teddy Fanani kepada RMOL Jateng, Selasa (20/3).
Lanjut Fanani, Para "Ghost Driver" ini disenyalir merupakan kelompok yang bekerja secara masif untuk mendapatkan keuntungan tanpa melakukan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sperti diberitakan sebelumnya, 8 pelaku Illegal Access Aplikasi Grab dubekuk di kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Modusnya para pelaku ini melakukan order fiktif dan mengoprek aplikasi resmi hingga perusahaan Grab mengalami kerugian sebesar Rp.6 Milyar selama enam bulan di wilayah Jateng dan DIY.
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tidak Wajar
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Sekitar Pasar Johar
- Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban