Petugas unit Cyber Crime Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng akan memburu para pelaku Order Fiktif transportasi Online lainya di wilayah kota Semarang.
- Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
- Oknum Guru Olahraga di Wonogiri Cabuli Muridnya Selama Dua Tahun
Baca Juga
Disenyalir sindikat ini masih banyak yang berkeliaran dan membentuk kelompok -kelompok dalam melakukan order maupun illegal access aplikasi transportasi online.
Kasubdit II Ekonomi Khusus AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, pelaku ilegal access di kota Semarang ini diduga masih banyak. Untuk itu ia sudah memperintahkan anggota untuk mendalami kelompok-kelompok tersebut yang menjalin komunikasi melalui grup WhatsApp dan Facebook.
"Ini masih kita kejar kelompok pengorder fiktif atau tukang oprek nya yang ada di kota Semarang dan kota lainya," ungkap Teddy Fanani kepada RMOL Jateng, Selasa (20/3).
Lanjut Fanani, Para "Ghost Driver" ini disenyalir merupakan kelompok yang bekerja secara masif untuk mendapatkan keuntungan tanpa melakukan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sperti diberitakan sebelumnya, 8 pelaku Illegal Access Aplikasi Grab dubekuk di kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Modusnya para pelaku ini melakukan order fiktif dan mengoprek aplikasi resmi hingga perusahaan Grab mengalami kerugian sebesar Rp.6 Milyar selama enam bulan di wilayah Jateng dan DIY.
- Pelaku Pembunuhan Penjaga Malam Juga Merampok Toko Kamera
- Kasus Terdakwa Putri Aquena, Sidang Perdana Dugaan Penipuan Investasi Dan Arisan Online
- Temuan Awal Kampus: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anggota UKM Basket Undip