Polisi Cokok Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja Sebanyak 17 Kg di Depok

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram/RMOL
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram/RMOL

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram.


Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S (24) sebagai kurir dan dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni B dan A.

"Penyidik telah berhasil mengamankan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial S laki-laki umur 24 tahun, peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1/2022).

Awal mula pengungkapan kasus ini saat penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung.

Di lokasi tersebut, penyidik menangkap S dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja, tepatnya pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.

S ditangkap dengan modus sistem tempel, artinya antara pengirim dan penerima barang tidak saling bertemu.

"Modus yang digunakan dia menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu pengirimnya," kata Zulpan.

Dari S, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 2 buah timbangan diduga untuk mengukur ganja yang akan dikemas dan dikirim.

Kepada polisi, S mengaku ini bukan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

"Pengakuan dari pada tersangka terkait perannya sebagai kurir ini bukan pertama kali, sudah pernah pada bulan November tahun lalu yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, S dijerat oleh UU 35/2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.