Polisi Grebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Di Purbalingga

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purbalingga, Kamis (3/1) malam menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan kalimanah, Purbalingga.


Rumah tersebut digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal berkedok perawatan kecantikan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman, mengatakan dari penggrebekan tersebut polisi menangkap dua orang pelaku, masing-masing  DRA (23) dan Par (29).

"Keduanya disinyalir melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa ijin edar," kata dia dihubungi Jum’at (4/1).

Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang diamankan terdiri 8 buah kemasan placenta ukuran 500ml, 4 botol lotion dengan sticker/cap warna Pink bertuliskan Suntik putih Purbalingga, serta berbagai bahan kimia.

"Pelaku juga diketahui melakukan praktek terhadap perawatan kecantikan secara medis tanpa ijin yng sah. Saat ini masih kami dalami," katanya.