Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purbalingga, Kamis (3/1) malam menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan kalimanah, Purbalingga.
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR
- Menteri Yasonna Pecat Kakanwil Dan Kadivpas Jabar
- Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk, Dua Pelaku Berprofesi Sebagai Guru
Baca Juga
Rumah tersebut digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal berkedok perawatan kecantikan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman, mengatakan dari penggrebekan tersebut polisi menangkap dua orang pelaku, masing-masing DRA (23) dan Par (29).
"Keduanya disinyalir melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa ijin edar," kata dia dihubungi Jum’at (4/1).
Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang diamankan terdiri 8 buah kemasan placenta ukuran 500ml, 4 botol lotion dengan sticker/cap warna Pink bertuliskan Suntik putih Purbalingga, serta berbagai bahan kimia.
"Pelaku juga diketahui melakukan praktek terhadap perawatan kecantikan secara medis tanpa ijin yng sah. Saat ini masih kami dalami," katanya.
- Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
- Tersanga Pembunuhan Driver Taksi Online Peragakan 25 Adegan
- Mengaku Petugas Indihome, Dua Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus Polres Kudus