Polisi Militer ‘Kejar’ Mantan Dewan Pengawas RSUD Salatiga Sebagai Saksi

Komandan Denpom IV/3 Salatiga Mayor CPM Tonny Kuspriyadi. RMOL Jateng
Komandan Denpom IV/3 Salatiga Mayor CPM Tonny Kuspriyadi. RMOL Jateng

Sri Mulyono, mantan suami dari mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga kembali 'dicari' aparat hukum.


Pemanggilan dari institusi Polisi Militer Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/3 Salatiga di Jalan Diponegoro, Salatiga.

Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Salatiga itu diminta menghadap Penyidik Denpom IV/3 Salatiga terkait perkara tindak pidana dugaan penipuan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum berdalih sanggup membantu dalam seleksi penerimaan karyawan BUMN Pertamina wilayah khusus Jateng.

Mantan orang dekat birokrat Salatiga itu menjanjikan masuk sebagai karyawan.

"Benar, kita Denpom IV/3 Salatiga dimintai bantuan bantuan dalam hal meminta keterangan sebagai saksi saudara Sri Mulyono yang berdomisili di Salatiga," kata Komandan Datasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/3 Salatiga Mayor CPM Tonny Kuspriyadi, di Salatiga, Rabu (27/9).

Mayor CPM Tonny juga membenarkan jika perkara membawa nama Sri Mulyono terkait persoalan masalah menjanjikan memasukkan ke sebagai karyawan di BUMN Pertamina.

Adapun, bantuan kepada Dandenpom IV/3 Salatiga dalam bentuk pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penipuan tersebut.

Namun sampai saat ini, diakui Tonny, pihaknya belum dapat menemukan sosok Sri Mulyono.

"Sampai saat ini kita belum menemukan yang bersangkutan, karena informasinya tidak lagi berdomisili di Salatiga," tandasnya.

Dia mengatakan, jika Sri Mulyono terbukti bersekongkol dengan anggota TNI melakukan dugaan penipuan statusnya masih sebatas saksi.

"Makanya kita minta keterangan dari Sri Mulyono ini. Sedangkan untuk anggota terkait yang masih aktif berpangkat Kopka masih dalam penyelidikan namun dalam hal ini bukan kita yang menangani," ujarnya.

Di tengah dirinya dicari penyidik Denpom IV/3 Salatiga, Sri Mulyono juga masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga atas gugatan dalam kasus sama dugaan menjanjikan bisa masuk sebagai Jaksa terhadap seorang pemuda Hasan Basri warga Madura.

Setelah ditelusuri terungkap jugaada seorang Anggota DPRD Kota Semarang bernama Joko Hariyanto warga Banyumanik, Semarang, turut menjadi salah satu korban dugaan Sri Mulyono.

Joko telah mengeluarkan uang Rp600 juta atas janji manis Sri Mulyono menjanjikan anaknya lolos sebagai hakim. Hampir sama dengan modus Sri Mulyono seolah-olah telah mengembalikan uang diterima dari orang-orang dijanjikan pekerjaan. Joko tegas mengatakan jika lembar kuitansi disodorkan Sri Mulyono palsu.

"Sudah sebagian dikembalikan, sisanya saya ikhlas kan," ucapnya.