Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap RS (34), warga Panjang Wetan Gg 13, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Pria yang berprofesi sebagai buruh itu kedapatan memiliki dan menyimpan ribuan butir pil koplo jenis psikotropika tanpa resep dokter.
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar
- Satu Tewas dan 3 Korban Koma, Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi Amuk Massa di Sumbersoko Pati
- Kecamatan Bawang 'Zona Merah' Narkoba di Batang
Baca Juga
Pelaku yang diduga sebagai pengedar psikotropika itu ditangkap di rumahnya, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 1.068 butir pil yang masuk kategori obat psikotropika, dengan rincian 90 butir riklona, 229 butir pil alprazolam, 8 paket (96 butir) pil dextro, 49 paket (167 butir) dan 96 paket (480 butir) pil Y, serta uang tunai Rp208 ribu
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
Kita dapat informasi bahwa di TKP tersebut diduga sering dipakai untuk transaksi obat-obatan terlarang," terang Rohmat kepada RMOL Jateng (13/8).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah pelaku.
Pelaku tak bisa berkutik, tatkala petugas mendapatkan barang bukti ribuan butir pil jenis psikotropika. Obat tersebut semestinya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan dalam jumlah terpaksa.
Polisi menduga, tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
Anggota Satres Narkoba kemudian membawa tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Rohmat Ashari.
- Konvoi Gangster Acungkan Clurit Di Jalan Pekunden, Kejar-kejaran Sengit Dengan Polisi
- Pemuda di Brati Grobogan Diamankan Polisi Curi Handphone Milik Saudara
- Pesan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap BNN Kendal