Jajaran Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku penggorokan yang tak lain merupakan teman kencannya.
- Pencuri Gasak 31 HP Konter, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Diringkus Resmob Polsek Kartasura
- Kenal Via Facebook, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
- Kasus Tawuran Remaja di Kebumen Diungkap, Tersangka Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam
Baca Juga
Jajaran Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku penggorokan yang tak lain merupakan teman kencannya.
Pelaku Heru Kristianto Putra (19) warga Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Kendal, diamankan saat hendak pulang dari pelariannya di Wonosobo, Selasa (25/5).
"Benar kami telah menangkap pelaku penggorokan terhadap korban F yang saat ini masih menjalani perawatan. Kami tangkap saat hendak pulang dari Wonosobo," kata Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho Rabu (26/5).
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah korban Fassyatul Rizky Arwantika (20) ternyata masih hidup dan memberikan keterangan kepada polisi.
"Kami melacak pelaku yang sempat kabur ke Wonosobo. Kami amankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Tri Agung Suryomicho.
Polisi masih menyelidiki motif pelaku tega menganiaya teman kencannya dan merampas harta benda milik korban. Sementara motifnya hanya kesal kepada korban yang dikenal melalui media sosial. Menurut dia, korban selalu meminta dituruti kemauannya oleh pelaku namun saat pelaku ingin mengajak kencan malah ditolak.
Selain itu, pelaku juga merasa cemburu karena korban juga memiliki teman dekat.
"Motif sementara karena pelaku kesal dengan korban. Korban selalu minta kemauannya dituruti tapi giliran pelaku minta kencan, korban menolak. Pelaku juga cemburu karena korban juga punya teman dekat," terangnya.
Tri Agung menambahkan, pelaku sudah merencanakan akan melukai korban karena sudah menyiapkan pisau yang digunakan menggorok leher korban.
"Pelaku ini sudah merencanakan untuk melukai korban karena pelaku sudah menyiapkan pisau dan kami masih mencari pisau yang dibuang pelaku dilokasi kejadian," tambahnya.
Perencanaan yang disangkakan kepada pelaku karena saat melukai korban dengan pisau yang dibawa pelaku dan memastikan bahwa korbannya sudah tidak bergerak lagi.
"Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
Saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan mendalami motif sebenarnya pelaku tega menggorok leher korban.
- Kapolsek Candisari, Pelaku Cabut Bendera Parpol untuk Melakukan Penyerangan
- Edarkan Sabu, Anggota Polres Semarang Ditangkap
- Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi