Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dibekuk Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
- Nusakambangan Adalah Agen Revitalisasi Pemasyarakatan
- Dua Pelaku Pembunuhan Puji Widodo Berhasil Ditangkap, Seorang Masih Dikejar
- Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap 10 Pelaku Penyerangan Cinde
Baca Juga
Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dibekuk Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
Tersangka berinisial Z, (44) dibekuk saat berada di rumahnya. Z dibekuk atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono,MH saat rilis kasus, Senin (19/4), mengungkapkan bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus yang telah diungkap yaitu dengan tersangka MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan Kecamatan Kudus Kota Kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada Kamis, (25/3) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.
"Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari Kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada dirumahnya di wilayah kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara," ungkap Kapolres Blora.
Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.
Dari Z, polisi mengamankan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,68 gram. Dari ketiga paket itu, dua paket sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening.
Kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi. Selanjutnya, digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.
Sedangkan yang satu paket sabu disimpan di dalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan di dalam karet spion sepeda motor sebelah kiri. Selain itu, satu buah handphone dan buku tabungan serta ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Premier Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan dapat merusak masa depan seseorang.
"Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama," tutup Kapolres Blora.
- 173 Unit Handphone dari Pasar Gelap Disita
- Trauma Berat Bertemu Laki-laki, Korban Persetubuhan Ayah Kandung Bejat di Pati Diisolasi
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan