Kasus perampasan atau pembegalan kendaraan truk yang terjadi bulan Januari 2018 akhirnya berhasil dituntaskan. Hal ini dengan tertangkapnya dua pelaku perampasan truk yang dilakukan di Desa Taruman, Kecamatan Klambu tersebut.
- Komplotan Penipuan Berkedok Penukaran Uang Asing Dibekuk Polres Salatiga
- Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal
- Kakanwil Kemenkumham Jateng : Ada 35 Satker Rutan-Lapas Diusulkan TPI
Baca Juga
Dua begal yang tertangkap merupakan warga di Kecamatan Grobogan. Masing-masing, Suprayitno (36), warga Dusun Welahan, Desa Lebak dan Muryanto (44), warga Dusun Celep, Desa Teguhan. Keduanya ditangkap pada hari yang sama tetapi dalam tempat berlainan, Kamis(15/3) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, kedua pelaku akhirnya berhasil kita amankan. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat rilis ungkap kasus kepada RMOL Jateng Rabu (28/3)
Korban kejahatan itu menimpa sopir truk berama Sakijan (59), warga Desa Temon, Kecamatan Brati. Pada malam kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Suprayitno yang mengaku sebagai juragan hasil bumi menghubungi korban.
Tujuannya meminta tolong korban agar mengambil muatan jagung di Dusun Pakem, Desa Batang, Kecamatan Sukolilo, Pati untuk diantarkan ke Purwodadi.
Usai menerima order, Sakijan kemudian berangkat untuk mengambil muatan menggunakan truk dengan nomor polisi K 1925 JT milik juragannya. Sesampai di Desa Taruman, kendaraan truk itu dihentikan tersangka Muryanto yang mengaku sebagai ayah Suprayitno. Muryanto yang saat itu berada di atas motor meminta Sakijan turun untuk membahas soal orderan barusan diterima.
Setelah turun dari kendaraan, korban langsung dipukul pakai balok kayu oleh Muryanto hingga jatuh tersungkur. Tidak lama kemudian, muncul Suprayitno yang sebelumnya bersembunyi dibalik pepohonan dan ikut memukuli Sakijan hingga terkapar.
Melihat korbannya sudah tergeletak, Muryanto kemudian mengambil alih truk tersebut dan melarikannya ke arah Purwodadi. Sedangkan Supriyatno juga ikut kabur dengan sepeda motor.
Setelah kedua pelaku kabur, Sakijan dengan tubuh lemas dan bersimbah darah meminta perlongan warga sekitar. Kemudian, warga melarikan Sukijan ke Puskesmas Klambu dan melaporkan kejadian itu pada pihak polsek setempat.
Tiga hari selah kejadian, polisi berhasil menemukan truk yang dirampas kedua pelaku. Kendaraan truk itu disembunyikan di sebuah pekarangan kosong di Dusun Tumpuk, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Jadi setelah melakukan aksi kejahatan, truk tersebut disembunyikan dulu oleh pelaku. Namun, barang bukti kejahatan itu akhirnya bisa ditemukan," lanjut kapolres.
Dari penemuan barang bukti inilah, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampasan truk. Petunjuk awal berasal dari bekas sidik jari milik Suprayitno yang ada di kaca truk.
Setelah tertangkap, Suprayitno menyebut satu nama lagi, yakni Muryanto yang membantunya merampas truk tersebut. Tidak lama kemudian, satu pelaku ini akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kedua tersangka mengaku hasil penjualan truk akan digunakan untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka terpaksa melakukan tindak kejahatan itu karena tidak punya pekerjaan tetap.
- Kemenkumham Inspeksi Kantor Imigrasi Pemalang Buktikan Predikat WBK
- Anak Buah Injak Kepala Warga, Panglima : Saya Minta Malam Ini Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot
- Tim Inafis Gelar Rekonstruksi di TKP Polisi Tembak Siswa SMK N 4 Semarang