Jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah, musnahkan sebanyak 1.347 liter ciu, 795 botol minuman keras (miras) berbagai merk di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/4) siang.
- Ratusan Penghuni Rutan Salatiga Terima Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis
- Enam Hari Pelaksanaan OKC, Satlantas Polres Salatiga Tilang 1.069 Pelanggar
- Warga Demak Dibekuk Polisi Lantaran Edarkan Pil Anjing
Baca Juga
Selain itu Polres juga memusnahkan 35 meriam spiritus atau long spiritus dan 2.233 unit knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
Botol-botol miras tersebut dilemparkan ke tempat khusus yang telah disiapkan dan digilas menggunakan penggilas atau stoomwalls. Sementara ciu dibuang ke selokan.
Pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Dandim 0727/Karanganyar Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo dan unsur Forkopimda.
Kepada awak media, Kapolres sampaikan barang bukti yang di sita hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat), keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang digelar Polres Karanganyar sejak bulan Januari 2022 lalu.
"Selain miras dan knalpot brong, ada juga 35 meriam spiritus, dan 412 petasan berbagai jenis yang disita untuk dimusnahkan," lanjutnya.
Kapolres Karanganyar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan meriam spirtus (mercon bumbung). Karena sangat berbahaya. Dan suaranya juga menganggu masyarakat ketrentraman masyarakat.
"Demikian juga jangan menggunakan knalpot brong karena suaranya menganggu kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
- Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Tersangka Kasus Penggelapan Barang Bukti Dalam Penyidikan
- Ungkap Kasus Judi Kasino Puri Anjasmoro, Polisi Cium Ada Lokasi Lain
- LAPAAN RI Temukan Pembiaran Ilegal Logging di Sukoharjo