LAPAAN RI Temukan Pembiaran Ilegal Logging di Sukoharjo

Dr BRM Kusumo Putro saat menemui petugas KPH Surakarta dan saat menunjukkan foto bukti pembalakan liar di Bulu Sukoharjo.
Dr BRM Kusumo Putro saat menemui petugas KPH Surakarta dan saat menunjukkan foto bukti pembalakan liar di Bulu Sukoharjo.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI menemukan fakta dan bukti adanya praktek ilegal logging di Hutan Gempeng, Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Namun sayangnya, saat kasus tersebut diperkarakan dengan dilaporkan ke Polsek Bulu dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, tidak mendapatkan respon cepat. 

"Ada yang aneh dalam penanganan kasus ilegal logging pencurian kayu Sonokeling di gunung Gempeng, Sukoharjo. Sejak dilaporkan bulan Oktober kemarin, sampai saat ini belum ada progres," kata Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusumo Putro SH MH, Rabu (8/12).

Dalam kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat melalui LAPAAN RI dan dibuktikan dengan cek lokasi di lapangan, sedikitnya ada delapan pohon Sonokeling yang sudah ditebang dan diperjualbelikan.

"Pertengahan Oktober lalu kami juga sudah bertemu dengan beberapa pejabat KPH Surakarta, diantaranya Danru (Komandan Regu), ADM (Administratur), dan Asper (Asisten Perhutani). Kami sampaikan temuan itu disertai bukti-bukti berupa foto, kuitansi jual beli, termasuk foto surat peryataan terkait permohonan menebang pohon dengan tanda tangan dan stempel pejabat lingkup Kecamatan Bulu yang diduga palsu. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya," imbuhnya.

Kusumo menyinyalir ada dugaan permainan atau pembiaran dalam penanganan kasus yang merugikan negara yang mencapai ratusan juta.

Diketahui, harga kayu Sonokeling kualitas bagus dari Perhutani rata-rata per kubik mencapai Rp60 juta.

"Ini masalah serius, karena ilegal logging menjadi salah satu kasus besar di Indonesia. Kalau dalam seminggu tidak ada tindakan, mereka akan menaikkan laporan ke Polres Sukoharjo," ucap pria yang juga pengurus DPC PERADI Sukoharjo ini. 

Mengingat kasus illegal logging adalah lex spesialis atau bersifat khusus seperti halnya kasus narkoba, Kusumo berharap KPH Surakarta serius menindaklanjuti kasus yang terjadi di wilayah Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo tersebut.

"Pasal-Pasal pelanggarannya soal illegal logging itu sudah sangat jelas. Siapapun yang terlibat, mulai penebang, penadah, atau oknum yang terlibat, dapat dijerat Pasal 480 KUH Pidana. Ancamannya empat tahun penjara," sebutnya.

Selain itu, jika dalam praktek pencurian kayu dilakukan dengan cara memalsukan surat- surat sebagai kedok untuk memuluskan tindakan illegal logging, maka dapat dijerat Pasal 263 KUH Pidana. Ancamannya penjara delapan tahun.

Terpisah, Administrator KPH Surakarta Susilo Winardi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari LSM LAPAAN RI dan menindaklanjuti dengan mengecek lokasi ilegal logging yakni di petak 5-2 RPH Cubluk. 

Susilo mengatakan, Perhutani sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulu pada 5 Oktober 2021 dengan Nomor Aduan 01/IX/2021/Jateng/ Res Skh/10.

"Kami pernah bikin surat menanyakan sampai sejauh mana perkembangan penyelidikan dan dijawab pada 13 Oktober 2021, Intinya penyelidikan dari Polsek Bulu, sudah ada proses klarifikasi terhadap para saksi terhadap kehilangan pohon, kami tidak bisa menyampuri kewenangan kepolisian, maka kami menunggu saja," kata Susilo.