Polres Kebumen Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Diamankan

Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.


Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.

"Tersangka WN adalah mucikari dari kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan Kota Kebumen.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua ponsel android merk Xiaomi Note 7 dan Readmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi.

Lebih lanjut, AKP Afiditya menjelaskan, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan harga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya.

Kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah. [sth]