Kepolisian Resor Kebumen berhasil menangkap dua orang pelaku perjudian jenis togel hongkong dalam sebuah operasi penangkapan.
- Rutan Cup, Cara Napi Hilangkan Kejenuhan di Balik Jeruji Besi
- Jumlah Pelanggar Masih Tinggi, Dirlantas Polda Jateng : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi
Baca Juga
Dua orang tersangka berinisial AP (55) dan MS alias M (67) berhasil ditangkap di Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam saat menjual kupon togel Hongkong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah Karanggayam.
"Dari tersangka AP berhasil disita uang tunai sebesar Rp. 783.000, bonggol kupon togel, alat tulis dan sebuah hand phone sedang dari tangan tersangka MS berhasil disita uang tunai Rp. 27.000, bonggol kupon togel dan alat tulis," kata Kapolres, Kamis (5/3).
"Kedua tersangka adalah pengecer, sedangkan yang bertindak menjadi pengepul adalah saudara E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," tambah Kapolres Kebumen.
Lebih lanjut dijelaskan, peredaran judi jenis togel hongkong ini mengikuti pola jaringan terputus, jadi pengecer seperti MS dan AP hanya mengetahui pengepulnya saja. Mereka tidak mengetahui siapa bandar diatasnya.
"Meski demikian kami akan tetap mengungkap siapa bandar judi togel itu," pungkas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kini kedua tersangka sedang menghadapi proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen karena telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
- Teman Makan Teman, Seorang Pemuda Rembang Dibekuk Polisi
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam
- Polres Purbalingga Temukan Anak yang Hilang di Yogyakarta