Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen Kiss.
- Warga Pekalongan Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu
- Diburu Tim Gabungan, Polisi Perintahkan Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
- Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Jalannya Pemerintahan Pasca OTT KPK
Baca Juga
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen Kiss.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengatakan, pemuda inisial FY (20), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dalam Operasi Antik Candi 2021.
"Penangkapan di pinggir jalan Kejayan di wilayah Desa Muktisari RT 04 RW 03 Kecamatan Kebumen," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.
Tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai Rp2,4 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. [sth]
- Polresta Solo Dalami Kasus Diklat Menwa Pasca Satu Mahasiswa UNS Meninggal
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya
- Ratusan Penghuni Rutan Salatiga Terima Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis