Jajaran satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku ngangsu†(membeli BBM di SPBU dan menjual kembali ke industri) solar bersubsidi saat beraksi membeli solar di SPBU Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring.
- Pegawai Bank Panin Digarap KPK
- Polres Grobogan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor
- Polres Kebumen Tangkap Pencuri Motor
Baca Juga
Jajaran satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku ngangsu†(membeli BBM di SPBU dan menjual kembali ke industri) solar bersubsidi saat beraksi membeli solar di SPBU Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring.
Dalam gelar perkara, Rabu (7/4), Wakapolres Kendal, Kompol Donni Eko Listianto, mengatakan, tersangka membeli solar bersubsidi di setiap SPBU yang berada di sepanjang pantura Kendal dan menjualnya ke industri.
"Tersangka ini membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU di sepanjang pantura Kendal. Kami melakukan penangkapan terhadap sopir truk yang sedang ngangsu atau beli solar bersubsidi di SPBU Gondang. Tersangka ini beli solar bersubsidi kemudian dijual lagi untuk industri,†kata Wakapolres Kendal, Kompol Donni Eko Listianto.
Dalam melakukan aksinya, tersangka, Panca Kurniawan, warga Sukuh Sewengi, Kecamatan Ampel, Boyolali, memodifikasi truk dengan membawa tangki 5.000 liter yang ditutup dengan kain terpal warna hijau.
Tersangka ini sudah memodifikasi dulu truknya, bak truk diisi tangki berukuran 5000 liter terus ditutup terpal warna hijau. Orang tidak akan tahu kalau muatan truk ternyata isinya tangki berukuran besar,†jelasnya.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas, yang sedang membeli solar bersubsidi senilai satu juta rupiah dan sempat mengelak jika tersangka hanya disuruh membeli BBM bersubsidi tersebut. Saat ditangkap anggota kami, tersangka sedang membeli solar subsidi senilai satu juta rupiah. Tersangka sempat mengelak namun setelah ditunjukkan BB-nya akhirnya mengaku hanya disuruh,†terangnya.
Dengan truk bernomor polisi AD-8607-BC, tersangka membeli solar di SPBU sepanjang pantura Kendal dan kemudian disetorkan ke pengepul yang ditemui di sekitar terminal Terboyo Semarang. Biasanya tersangka membawa solar subsidi hasil pembelian ke terminal Terboyo Semarang. Disana tersangka bertemu pengepul dan memberikan solar tersebut ke pengepulnya,†tambahnya.
Disinggung soal adanya keterlibatan oknum polisi, Donni menyebutkan akan melakukan pemeriksaan dan sudah menyerahkan ke pengamanan internal (Paminal) untuk ditangani lebih lanjut. Kalau memamg ada oknum anggota polisi yang terlibat, kami akan melakukan penyelidikan dan menyerahkan ke Paminal untuk penanganan lebih lanjut,†ujarnya.
Tersangka, Panca Kurniawan, mengatakan, berangkat ngangsu solar jika dikasih uang operasional untuk pembelian yang nilainya bisa sampai Rp 12 juta.
Biasanya berangkat kalau ada uang operasionalnya, kalau ngga ada ya ngga berangkat. Uang operssional bisa dibawain sekitar Rp 12jutaan, itu bisa untuk sekali atau dua kali berangkat,†katanya.
Untuk solar subsidi yang dibeli di tiap SPBU nilainya berbeda-beda tergantung dari petugas operator SPBU yang memperbolehkan beli banyak atau tidak. Biasanya beli solar antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta itu tergantung operatornya. Ketika operator mengisi ke tangki truk secara otomatis akan mengalir ke tangki besar yang berada di bak truk,†jelasnya.
Ia mengaku hasil ‘ngangsu’ ini disetorkan ke pengepul yang ditemuinya disekitar terminal Terboyo, Kota Semarang dan akan dijual ke industri.
"Saya itu hanya sopirnya saja pak, dan hanya mengangkut saja kalau jualnya tidak tahu sudah ada yang ngurusi. Bahkan ada oknum anggota polisi yang sudah ngurusi ini,†akunya.
Setiap melakukan aksinya, tersangka mendapat upah senilai lima ratus ribu untuk sekali beroperasi. Saya cuma dapat upah Rp 500ribu untuk sekali jalan. Pokoknya terima bersihnya segitu pak,†pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukgti berupa uang Rp 10.200.000, satu unit truk, tangka berukuran 5000 liter, dan solar subsidi sebanyak 252, 42 liter. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. [sth]
- Cerai dengan Wanita Brebes, Imigrasi Pemalang Jemput Paksa Warga Bangladesh
- Operasi Pekat Candi 2024 Jaring Beberapa Pasangan Tidak Resmi Yang Indehoy Di Karanganyar
- Pihak SMKN 4 Semarang Mengakui Siswanya Tidak Masuk Beberapa Hari Tanpa Izin