Korlantas Mabes Polri melaunching program ETLE yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/03/2021).
- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
- Tewasnya Kuli Bangunan Terungkap, Korban Ditabrak Motor Pemuda Mabuk
- Polda Jateng Ungkap 404 kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran 2021
Baca Juga
Korlantas Mabes Polri melaunching program ETLE yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/03/2021).
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan implementasi untuk memcatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kendal akan mengandalkan dua kamera CCTV yang dipasang di jalur Pantura Kendal yakni di perempatan Ketapang dan ungup-ungup Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan saat ini di kabupaten Kendal ada dua kamera yang sudah terhubung dengan Korlantas untuk pelaksanaan program ETLE.
"Untuk sementara di Kendal ada dua kamera yang akan digunakan untuk program terbaru ETLE di Kendal yakni berada di perempatan Ketapang Kota Kendal dan perempatan ungup-ungup Montongsari Weleri Kendal,†kata Kaporles Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo usai mengikuti launching ETLE tahap pertama secara virtual di Aula Mapolres Kendal, Selasa (23/3/2021).
Kapolres menjelaskan selain mengandalkan dua kamera CCTV di jalur pantura, ada anggota Satlantas Polres Kendal yang patroli dengan menggunakan kamera portable yang dipasang di helm.
Ada 5 kamera portable yang dipasang di helm, yang akan digunakan merekam pelanggaran di jalan saat anggota lantas berpatroli.
"Sementara ini memang masih mengandalkan kamera CCTV yang sudah ada dan dibantu dengan 5 kamera yang dipasang di helm anggota. Hari ini anggota Satlantas Polres Kendal akan melakukan patroli ke jalan-jalan. Kalau menemui adanya pelanggaran maka anggota akan merekammya,†jelasnya.
Jika ditemui pelanggar yang menggunakan nomor polisi palsu, anggota lalu lintas tetap akan melakukan perekaman dan identifikasi.
"Jadi saat melakukan perekaman secara otomatis telah terkoneksi dengan pusat data sehingga meskipun nomor polisinya palsu pasti tetap akan teridentifikasi," tambahnya.
Setiap pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera, selanjutnya akan mendapatkan surat cinta dari kepolisian berupa ETLE.
"Bagi pelanggar rambu lalu lintas yang terekam kamera ya siap-siap saja menerima surat cinta dari kami berupa ETLE," terangnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kendal AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, lima kamera yang dipasang di helm anggota merupakan inovasi Kopek Dirlantas Polda Jawa Tengah.
Menurutnya untuk penindakan dan penilangan akan dilakukan konfirmasi terlebihi dahulu, untuk memastikan pelanggar tersebut sudah sesuai.
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel dan melanggar batas kecepatan.
"Ada juga yang menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. Setiap pelanggaran pasti ada hukumannya namun dengan ETLE ini pelanggarannya terbukti secara aktual dan real karena terekam kamera," katanya.
AKP Heri Condro berharap dengan penerapan ETLE, angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Kendal bisa menurun.
"Kalau penerapan ETLE bisa berjalan dengan baik dan sukses, tentunya ini akan membuat angka pelanggaran maupun angka kecelakaan di Kendal bisa turun," pungkasnya.
- Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan
- Lakukan Penipuan, Istri Pilot Dimejahijaukan
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah