Polres Pekalongan mengungkap kasus pencurian baterai tower Telkom di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku yang bernama Yosi Ahmad berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.
- Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polres Wonogiri
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus
- Dua Pelaku Pembalakan Liar di Mijen Ditangkap Polisi
Baca Juga
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menyebut pelaku mencuri baterai tower di wilayah Kecamatan Doro, Bojong, Kesesi, Wonopringgo dan Siwalan. Pelaku yang merupaka warga Bekasi dibekuk di Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku juga beraksi kota lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Aksinya dilakukan seorang diri," kata Kapolres, Senin (28/11).
Modus pelaku adalah merusak gembok pintu dan mengambil baterai Optical Line Termination (OLT). Pelaku langsung memutus kabel saat menjalankan aksinya.
Pihaknga mengamankan beberapa barang bukti yaitu kunci pas, obeng, gembok, beai ulir, satu mobil dan empat baterai OLT yang belum sempat dijual oleh Pelaku.
"Berdasarkan pengakuannya, satu baterai dijual bervariasi antara Rp 1-1,5 juta. Diakui dijual di Kerawang," tuturnya.
Pelaku sudah beraksi sejak 2021. Awalnya pelaku beraksi bersama teman-temannya, lalu beraksi sendiri setelah mendapat cukup ilmu.Pelaku mengaku mencuri baterai di sembilan tower Telkom.
Atas perbuatannya, Yosi Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
- Operasi Patuh Candi 2023, Dir Lantas Polda Jateng : Pelanggaran di Jateng Masih Tinggi
- Kejari Batang Sebut Semua Berkas Kasus Tambang Ilegal Gol C dari Polda Jateng
- Ditinggal Jualan Di Pasar, Rumah Diobok-Obok Maling