Tak kapok pakai narkoba, CA (35) warga kelurahan Bendan Kergon, kecamatan Pekalongan Barat kembali dibekuk polisi.
- Resmob Polda Jateng Bekuk Komplotan Pencurian Mobil Mewah
- Usai Habisi Nyawa Korban, Pelaku Sewa PSK di Hotel Pakai Uang Korban
- Dua SMK Negeri Terlibat Tawuran di Mugas Semarang
Baca Juga
Tak kapok pakai narkoba, CA (35) warga kelurahan Bendan Kergon, kecamatan Pekalongan Barat kembali dibekuk polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap tangan CA menguasi narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
"Tersangka ditangkap di jalan Sulawesi beberapa waktu lalu," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, Minggu (14/3).
Ia mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima petugas.
Saat ditangkap CA membawa paket sabu seberat 1,08 kiloogram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
Tersangka dijerat UU 35 tahun tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaran dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Tersangka ini sudah pernah masuk bui dengan vonis dua tahun oleh PN Pekalongan," jelasnya.
- Mantan Sekdes Karangtengah Batang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
- Penikmat Tembakau Gorilla Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Di Kawasan Kemiri Salatiga
- Polda Jawa Tengah: Gangguan Kamtibmas Dan Kriminal Sepanjang 2024 Turun