Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 50,17 gram.
- Kasus Diklatsar Menwa UNS, Penyidik akan Meminta Keterangan Tim Dokter Forensik
- Pemilik SMP Perdana Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah
- Akhirnya, Bupati Kebumen Tersangka
Baca Juga
Pelaku pun diungkap identitasnya kehadapan awak media, saat press release di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (21/1) petang.
Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan S.H, mewakili Kapolres AKBP Indra Mardiana memimpin jalannya press release menyebutkan, pelaku warga Magelang Aji Ilham Setiawan berprofesi sebagai tukang ojek.
Eko Kurniawan mengungkapkan kronologis penggagalan pengedar Shabuu pertama berawal pada Jum’at, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Alun - alun Pancasila arah Jaln Brigjen Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Informasi ini tak disia-siakan. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Alhasil, Anggota kita berhasil mengamankan seseorang dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama Aji Ilham Setiawan warga Magelang," kata Waka Polres.
Aji digeledah yang disaksikan warga sekitar. Dan benar saja, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 50,17 Gram.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kita akan kembangkan, apakah ada kemungkinan untuk jaringan antar kota antar provinsi dilakukan pelaku ini," tandas Waka Polres.
Selama Press Conference, pelaku hanya bisa tertunduk lesu. Ia tak banyak memberikan jawaban saat awak media mencecar pertanyaan kepada dirinya.
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Kapolri: Pendukung Teroris Bisa Dipidana
- Karyawan Toserba Baru Sikat Uang di Empat Kotak Amal