Polres Semarang Amankan Eksekusi Bangunan di Kawasan Wisata Bandungan

Ratusan personil Polres Semarang ikut melakukan pengamanan terhadap proses eksekusi sebuah bangunan dan lahan, di kawasan wisata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/1).


Eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kab. Semarang dengan Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perintah eksekusi riil pengosongan dan penyerahan atas obyek tanah dan bangunan.

Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Agung Yudiawan SH. SIK., menyampaikan, pihaknya hanya memberikan pengamanan di lokasi kejadian. 

"Perihal eksekusi barang maupun aset yang ada di dalam bangunan maupun lahan dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kab. Semarang," kata Agung. 

Pihaknya hanya memberikan pengamanan serta pengawasan di obyek lokasi penyitaan yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B 

"Untuk kegiatan eksekusi atas aset barang di dalam bangunan maupun tanah obyek Eksekusi, merupakan kewenangan pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B," pungkasnya. 

Sementara, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., menjelaskan bahwa Polres Semarang memberikan pengamanan dengan tetap mengedepankan langkah preventif. 

Pengamanan yang kami berikan terkait eksekusi bangunan dan lahan yang berlokasi di Dsn. Coblong Ds. Pakopen Kec. Bandungan," kata AKBP Achmad Oka Mahendra. 

Bertujuan agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi, pengamanan juga tetap menjaga iklim Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kab. Semarang. 

Terpantau hingga jalannya Eksekusi berakhir situasi berjalan lancar dan Kondusif. 

Adapun personel Polres Semarang dari Polsek Bandungan masih bersiaga di lokasi obyek Eksekusi.