Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 30 pengendara sepeda motor yang berknalpot brong.
- Tewas Akibat Tawuran Gangster Di Tugu
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Grobogan, Polisi Hadirkan 10 Saksi
- Lakukan Pengeroyokan, Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi
Baca Juga
Seluruh motor dengan tidak mengindahkan standar pabrikan itu buntut dari keluhan masyarakat yang resah akan polusi suara ditimbulkan.
"Ke-30 motor dengan knalpot brong itu seluruhnya hasil dari penindakan anggota kami di wilayah hukum Polres kabupaten Semarang," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan, Kamis (13/01).
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan atau laporan dari masyarakat terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan.
Meski demikian, jajaran Satlantas Polres Semarang dalam pelaksanaan penindakan secara tegas dan humanis bagi yang melanggar tetap dikedepankan.
"Pengendara yang tidak menaati persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot tidak standar, klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban akan ditindak tegas oleh Satlantas Polres Semarang," tegasnya.
Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar untuk diganti dengan standarnya.
Untuk selanjutnya bagi pelanggar knalpot brong akan mempertanggungjawabkan dimata.
"Seperti seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000," imbuhnya.
- Fotonya Digunakan Untuk Modus Berikan Bantuan Hibah, Ini Pesan Rober Christanto
- Masyarakat Kendal Diminta Berhati-Hati Terkait Peredaran Pertalite Palsu
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Dua Wanita Penipu