Polres Semarang Bekuk Warga Magelang Pencuri Aki Truk Mixer

MS, pelaku pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kec. Bergas Kab. Semarang diamankan Polres Semarang, Rabu (6/12). Foto : Erna Yunus B 
MS, pelaku pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kec. Bergas Kab. Semarang diamankan Polres Semarang, Rabu (6/12). Foto : Erna Yunus B 

Tangan terborgol, MS warga Magelang, pelaku pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kec. Bergas Kab. Semarang dibekuk Satreskrim Polres Semarang.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, menjelaskan pelaku MS melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel aki yang menempel pada aki truk mixer beton.

"Pelaku beraksi beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku adalah warga Kab. Magelang berinisial MS (44)," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Rabu (6/12).

Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang kini diamankan, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui saat driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 WIB Selasa, 5 Desember 2023.

Perusahan yang bergerak di bidang cor beton ini, dimana salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang.

"Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke Security dan Management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang," ungkap dia.

Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kel. Leyangan Kec. Ungaran Timur.

Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk dan pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya personel Polres Semarang, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aki tersebut.

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 Ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk Mixer perusahaan cor/beton," tandasnya.

Pelaku menuturkan bahwa dia beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus Pencurian dengan kekerasan.