Tangan terborgol, MS warga Magelang, pelaku pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kec. Bergas Kab. Semarang dibekuk Satreskrim Polres Semarang.
- Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono Sidak Rutan Salatiga, Beri Beberapa Catatan
- Dua Aktivis Lingkungan Kemuning Dilaporkan Ke Polres Karanganyar
- Mediasi Kelompok Papua dengan Bos BLN Batal, Forkopimda Salatiga 'Nyanggong' Satu Jam
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, menjelaskan pelaku MS melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel aki yang menempel pada aki truk mixer beton.
"Pelaku beraksi beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku adalah warga Kab. Magelang berinisial MS (44)," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Rabu (6/12).
Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang kini diamankan, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana, kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui saat driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 WIB Selasa, 5 Desember 2023.
Perusahan yang bergerak di bidang cor beton ini, dimana salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang.
"Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke Security dan Management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang," ungkap dia.
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kel. Leyangan Kec. Ungaran Timur.
Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk dan pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya personel Polres Semarang, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aki tersebut.
"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 Ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk Mixer perusahaan cor/beton," tandasnya.
Pelaku menuturkan bahwa dia beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus Pencurian dengan kekerasan.
- Tertangkap, Residivis Warga Banten Tertangkap Mencuri Di Toserba Luwes Tapi Tiga Orang DPO
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis
- Polres Wonogiri Tangkap Residivis Maling