Polres Semarang Telah Periksa 5 Orang Terkait Tindak Asusila Pengurus Pondok Pesantren

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., menyatakan penyidikan telah memeriksa 5 orang saksi terkait tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 


Di hadapan wartawan, Oka memberikan pernyataan bahwa Polres Semarang sudah melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saat ini Polres Semarang sudah melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah memeriksa para saksi sejumlah 5 orang," ujar Kapolres, Rabu (1/3). 

Tindakan asusila pencabulan terhadap anak dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Pondok perkantoran di wilayah Kecamatan Ungaran Barat itu, diakuinya Polres Semarang menerima laporan pada tanggal 24 Februari 2023. 

Ada pun, barang bukti sudah diamankan dari korban. 

"Berikut visum kami masih menunggu hasilnya," terangnya.

Kapolres memberikan atensi khusus kejadian tindak Asusila yang dilakukan oleh seorang guru agama terhadap anak didik di wilayah Ungaran. 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein SIK, MA., Kapolres dalam keterangan menyampaikan tindak asusila dialami seorang wanita dibawah umur saat ini sedang dalam penyidikan unit PPA Polres Semarang.