Sering digunakan untuk menjual kupon judi jenis cap jie kia, rumah salah satu warga kampung Padas Kelurahan Sine Sragen Kota, bernama Sugiman di grebeg Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.
- Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel
- Kalah Taruhan Game Mobile Legend, Yongki Tewas Dikeroyok Teman Tongkrongan
- Tawuran Dengan Senjata Tajam Di Jalan Erlangga, Pelajar Dibubarkan Masyarakat
Baca Juga
Dari penggerebegan tersebut, kemudian ditangkap salah satu tersangka bernama Bambang Saptono Alias Bambang (50) warga Perum Griya Sidoharjo Asri kelurahan Singpadu Kecamatan Sidoharjo Sragen, Minggu (19/08/2018).
Penggerebegan terjadi, setelah salah satu anggota patroli Polsek Sragen Kota yang tengah melintas di seputaran kampung Sine, tepatnya di lokasi perkantoran Tecknopark Sragen, kemudian di hentikan warga yang memberikan informasi tentang adanya perjudian dirumah salah warga yang membuat warga sekitar resah.
Sore ini pukul 16.00 WIB anggota Patroli melintas di kampung Sine. Dua anggota patroli yang mendapatkan infomasi dari warga, selanjutnya menghubungi piket Reskrim Polres, tentang perjudian tersebut. Kita pun segera bergerak cepat, dengan mengerahkan pula Unit Intel Polres. Setelah pasti, segera kita lakukan penggerebegan, dan berhasil kita tangkap penjudi jenis cap jie kia, yang kemudian kita ketahui bernama Bambang Saptono Alias Bambang. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barangbukti dari lokasi kejadian, ungkap Kasat Reskrim AKP Juli Monasoni kepada RMOLJateng, Senin (20/8).
Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menggelandang pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti, yang digunakan Bambang untuk melancarkan aksinya, melakukan tindak pidana perjudian jenis cap jie kia, diantaranya uang sebesar Rp 103 ribu rupiah, beberapa peralatan yang digunakan untuk berjudi serta telpon genggam milik pelaku.
Saat ini Bambang tengah menjalani penyidikan di Mapolre Sragen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Pesta Miras di Angkringan, Sembilan Remaja di Kudus Digulung Polisi
- Pamer Sajam di Medsos, Gangster Semarang Berulah Lagi
- Kepergok Curi Kotak Infaq Masjid, Warga Wonogiri Nyaris Dihakimi Warga