Polres Sukoharjo Diapresiasi Komunitas Pecinta Hewan karena Gagalkan Perdagangan Anjing

Keberhasilan Polres Sukoharjo dalam menggagalkan perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi di wilayah Kartasura menuai apresiasi masyarakat.


Sejumlah komunitas pencinta hewan mengapresiasi Polres Sukoharjo yang turut berperan dalam menekan perdagangan daging anjing di Soloraya. Ada tiga komunitas yang berpartisipasi untuk memberikan apresiasi, datang ke Mako Polres Sukoharjo, Selasa (29/11).

Ketiga komunitas tersebut adalah Cat Lovers In The World (CLOW) Jawa Tengah (Jateng), Rumah Difabel Meong (Rudimeong) dan Gerakan Pro Steril. 

Pegiat Rudimeong, Siela Rahma Putri, memuji aksi sigap Polres Sukoharjo dalam mengungkap upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

"Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena polisi turut berkomitmen memberantas peredaran daging anjing," ujar Siela.

Selain bentuk apresiasi pada Polres Sukoharjo, kegiatan tersebut menjadi solidaritas komunitas pecinta binatang dalam mengecam penyiksaan terhadap anjing yang hingga kini masih terjadi. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap 52 anjing yang diselamatkan dalam kondisi kritis, sedangkan satu anjing sudah mati.

Siela berharap aksi ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum daerah lain, hingga tidak ada lagi perdagangan hewan anjing konsumsi. 

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman komunitas pecinta hewan yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap penegakkan hukum pada perdagangan anjing untuk konsumsi.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan tentunya kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi sosialisasi, karena memang bahwa sahnya anjing itu bukan untuk konsumsi," tandasnya.

Seperti diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari wilayah Garut, Jawa Barat, yang hendak dijual untuk konsumsi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/11) dini hari. Satu orang tersangka penyelundup berinisial GTS, warga Sragen.