Sat Resnarkoba Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL di Mapolres Tegal.
- Dua Penjambret Di Blora Tertangkap
- Maling Kotak Amal Ketangkap Basah Warga di Genuk
- Bareskrim Bongkar Love Scamming: Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan
Baca Juga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 butir Tramadol HCl, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer).
Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 unit Handphone Merk Y21.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasat Res Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.
"Ktiganya kami tangkap di TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres Tegal, Senin (6/6/2022).
Lanjut AKP Triyatno, penangkapan tersangka bermula pada Minggu (22/5/2022) pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.
"Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S (25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
- Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Ancam Tidak Dipinjami HP Untuk Sekolah Online
- Pemilik Tempat Karaoke Liar di Demak Terancam Jeratan Hukum
- Sempat Buron, Tim Resmob Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Yang Kabur Bawa Uang Rp100 Juta