Polres Temanggung Grebek Pencetak Uang Palsu di Jawa Timur

Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil membekuk empat orang pelaku pengedar uang palsu saat hendak bertransaksi di taman Kaliprogo Dusun Papowan, Temangungg, Senin (11/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.


Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahadjo Puro mengungkapkan, dari keterangan sementara uang palsu yang mereka dapatkan ini berasal dari Jawa Timur. 

Pelaku yang merupakan pasangan kekasih bernama Aditya Aji (32) dan Nurfina Mawadah (25) ditangkap di kabupaten Magelang.

"Dari hasil penyelidikan kita langsung melakukan pengembangan dan dapat menangkap dua pelaku masing-masing Aan Prasetiawan (31) dan  Ina Sukmawati (27) di Kabupaten Kediri," ungkap Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/22).

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi melakukan pengembangan ternyata pasangan kekasih ini membuat  uang palsu di Kediri dan mereka ini sudah mengedarkan di seluruh pulau di Indonesia dalam sembilan bulan terkahir.

"Diedarkan ada melalui online ada yang langsung menyasar ke pedagang di pasar atau tempat keramaian lainya. Dari penggerebekan di rumah pelaku polisi menemukan 1.223 lembar uang palsu Rp50 ribu senilai Rp61.150.000, 303 uang palsu Rp100.000 senilai Rp30.300.000, Sepeda motor, 4 buah HP dan perlengkapan percetakan uang palsu.

Pelaku ini dijerat dengan pasal 36 ayat(3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.