Dua bocah remaja di Banyumas menjadi korban perdagangan anak (trafficking). Keduanya dijual untuk melayani sex seorang kakek warga Bandung yang tinggal sementara di Banyumas.
- Koordinator Arisan Online Di Salatiga Diburu Anggota
- Sel Koruptor Di Sukamiskin Bak Apartemen 'Wah'
- Pengedar Upal Ditangkap Di Pasar Raya Salatiga. Kapolres: Pelaku Sempat Buang Uang Ke Toilet Pasar
Baca Juga
Dua bocah remaja di Banyumas menjadi korban perdagangan anak (trafficking). Keduanya dijual untuk melayani sex seorang kakek warga Bandung yang tinggal sementara di Banyumas.
Dua bocah yang menjadi korban yakni L (14) dan MS (13), keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Tindakan penjualan anak itu dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua dari L (14) melaporkan ke Mapolresta Banyumas.
Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada dirumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki laki untuk berhubungan badan.
"Korban menceritakan, awalnya memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp 600 ribu dari sewa sepeda motor milik pelaku IDR, karena korban ditagih oleh IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan. Namun oleh IDR dicarikan pekerjaan kepada pelaku MY (21) yang juga berdomisili di Baturaden. Belakangan pekerjaan yang ditawarkan ternyata untuk melayani kakek RSJ (70) melakukan hubungan badan layaknya suami istri,†kata AKP Berry, Minggu (4/10).
Sedangkan untuk korban MY, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan. Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job BO.
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan kakek RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY. RSJ merupakan warga Bandung Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 Juta,†terangnya.
Dikatakan AKP Berry, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR sedang berada di rumah, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan benar IDR berada di rumah, selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa memperantarakan korban L kepada pelaku lain yaitu, MY. Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan MY dapat diamankan.
Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa memperdagangkan korban kepada RSJ. Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500 ribu,†kata AKP Berry.
AKP Berry menambahkan, selain mengamankan para pelaku yang terlibat, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK, satu lembar buku tamu Hotel, dan sejumlah pakaian yang dikenakan korban.
"Para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun,†pungkasnya.
- Polisi Pelaku Penembak Siswa SMK Di Semarang, Ditahan Polda Jawa Tengah Dan Masih Jalani Pemeriksaan
- Edarkan Bahan Mercon, Pemuda Pabelan Diamankan Resmob Polres Semarang
- Enam Hari Pelaksanaan OKC, Satlantas Polres Salatiga Tilang 1.069 Pelanggar