Polresta Solo Ringkus 10 Pelaku Curanmor, Tiga Diantaranya Residivis

Selama 20 hari menggelar operasi Sikat Jaran Candi yang dimulai sejak tanggal 6 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020, jajaran Polresta Solo berhasil amankan 10 tersangka pencuri kendaraan bermotor.


Dalam gelaran operasi candi tersebut, berhasil menangkap lima orang yang sebelumnya masuk dalam target opererasi (TO) dan sisanya  merupakan hasil pengembangan kepolisian.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, sebut sebanyak 10 tersangka itu terlibat dalam delapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Lima di antaranya masuk dalam target operasi (TO). Bahkan dari 10 tersangka, tiga orang diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Dan sisanya terungkap dari hasil pengembangan kepolisian. 

"Mereka beraksi diwaktu yang berbeda. Ada yang siang hari, ada pula yang malam hari. Namun dalam melakukan aksinya mereka tidak melakukan kekerasan terhadap korbannya," paparnya.

Modus tersangka juga beragam, salah satunya dengan menipu korbannya dengan berpura-pura akan membeli kendaraan  dan janjian di suatu tempat lalu kendaraan dibawa pelaku kabur.

"Selain itu ada juga yang mencuri di halaman rumah karena pemilik lupa mencabut kunci motor. Sedangkan pelaku (residivis) saat melakukan kejahatan dengan menggunakan kunci T yang dirakit sendiri," imbuhnya.

Para tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersangka kepada pemilik kendaraan (korban).

Namun dengan catatan bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses penyidikan dan proses pengadilan, pemilik kendaraan yang menjadi korban bisa menyerahkan (meminjamkan) barang bukti tersebut.