Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal

 Gelar kasus kosmetik ilegal di Polrestabes Semarang, Selasa (5/9). RMOL Jateng
Gelar kasus kosmetik ilegal di Polrestabes Semarang, Selasa (5/9). RMOL Jateng

Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran dan produksi bahan kosmetik tanpa izin atau ilegal di Jalan Kenanga Kelurahan Sambungharjo Kecamatan Genuk, Kota Semarang.


Kapolrestabes Kota Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut pabrik pembuatan kosmetik ilegal sudah diamankan. Tersangka terbukti melanggar UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi secara ilegal atau tanpa izin. 

Kombes Pol Irwan mengatakan tersangka memproduksi kosmetik ilegal tersebut hanya mempelajari dari tutorial yang ada di media sosial. 

"Tersangka bisa memproduksi karena belajar secara otodidak dari YouTube," kata Irwan di Polrestabes Semarang, Selasa (5/9). 

Tersangka bernama Andika Indra mengaku mampu memproduksi kosmetik serta memasarkan produknya melalui media sosial. Ia bahkan mampu meraup omzet hingga Rp5 juta pada setiap kali produksi. Sementara untung bersih didapatkan mencapai Rp 1juta. Sementara alat produksi dimiliki bernilai hingga Rp35 juta.

Kombes Pol Irwan mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Kasus tersebut terungkap berawal dari ada aduan dari masyarakat melaporkan adanya praktek ilegal produksi bahan-bahan kosmetik berbahaya. 

"Bahayanya ya masyarakat tidak tahu bahan-bahan apa yang dibuat. Yang jelas bahan-bahan ini sangat berbahaya untuk kesehatan," pungkasnya.