Polsek Serengan Amankan Residivis Narkoba Saat Akan Mengambil Paket Sabu

Warga jalan Akasia Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat berinisial DN (39) diamankan petugas dari Polsek Serengan, Solo Jawa Tengah.


Pelaku yang belakang diketahui seorang dlresidivis dan dengan kasus serupa ini diamankankan di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo. DN sendiri diamanakan pada medio akhir Juni lalu saat akan mengambil barang di gang Kelinci.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono dalam rilis yang digelar di Polsek Serengan ini sampaikan mengatakan, awalnya pada hari Sabtu (29/6) sekira pukul 14.15 WIB, pihaknya mendengar informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Jayengan, Kecamatan Serengan Solo.

"Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DN," jelasnya Selasa (16/7) siang.

Petugas melakukan pengamatan disekitar lokasi, dan melihat gerak-gerik salah satu orang yang mengendarai sepeda motor terlihat mencurigakan.

Setelah dilihat ternyata ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dikantongi petugas dari Polsek Serengan.

"Akhirnya petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkoba pada pelaku," lanjutnya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti diantaranya satu bungkus rokok berisi paket kecil shabu-shabu, 1 unit HP,  1 unit sepeda motor dan 1 buah kartu ATM.

Pelaku lanjut Kompol Giyono, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Juga denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar," imbuhnya.

Sementara itu DN mengaku shabu itu akan digunakan untuk dirinya sendiri. Dirinya mendapat paket shabu setelah mentransfer sejumlah uang kepada seseorang. Dan barangnya di dapat dari  salah satu napi yang kini masih mendekam di LP Nusakambangan.

"Saya belinya melalui  tranver sebesar Rp. 500 ribu melalui satu rekening," imbuhnya.

Sebelumnya DN pernah tertangkap sekitar tahun 2010 karena kedapatan menggunakan ganja dan di vonis 2 tahun 3 bulan. Kali ini DN kembali tertangkap untuk kedua kalinya.

"Ini buat saya pakai sendiri. Namun belum sempat pakai sudah ketangkap duluan," pungkasnya.