Polsek Sragi Pekalongan Ringkus Dua Jambret Jalanan

Kepolisian Sektor Sragi Polres Pekalongan mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap oleh warga Desa Tegalontar Sragi saat melarikan diri membawa hasil curiannya, Sabtu (16/6)


Kedua tersangka diketahui bernama Darinto (39), seorang sopir yang merupakan warga Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan Andi Setiawan, (29) seorang pedagang HP loak yang merupakan warga Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan kedua tersangka tergolong nekat dalam melakukan aksinya, terbukti tersangka beraksi disaat sore hari dan masih banyak masyarakat yang beraktifitas.

Lebih lanjut Iptu Akrom mengatakan kejadian berawal ketika korban membonceng sepeda motor bersama teman korban melaju dari arah Sragi ke Desa Tegalontar dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, tiba-tiba dari arah belakang, pengendara sepeda motor yang di kendarai kedua tersangka menyalip laju sepeda motor Korban dengan posisi berdekatan.

"Sesampainya di jalan raya tepatnya didepan Balaidesa Tegalontar, Salah satu Tersangka yang dalam posisi membonceng tersangka lainnya langsung menarik tas milik Korban yang saat itu ditaruh di pangkuanya," ungkap kasubag humas kepada RMOLJateng, Minggu (17/6).

Setelah berhasil membawa tas Korban,  kedua tersangka langsung melaju cepat kendaraannya kearah jalan desa. Saat itu juga Korban dan rekan Korban berusaha mengejar kedua tersangka sambil meneriaki Jambret.

Mendengar teriakan Korban, beberapa warga berusaha menghalang-halangi laju kendaraan dari kedua Tersangka, namun usahannya gagal, setelah itu warga yang melihat kedua Tersangka langsung mengambil bekas tangga (prancak) untuk menutup jalan dari kedua Tersangka yang mengendarai sepeda motor.

Akhirnya kendaraan Tersangka jatuh, dan kedua Tersangka berhasil ditangkap oleh warga yang saat itu masih memegang tas milik korbannya, akan tetapi kedua Tersangka berhasil meloloskan diri dan berlari ke areal persawahan, selanjutnya dengan dibantu warga Desa Tegalontar lainnya berhasil menangkap kedua tersangka lagi berikut tas milik Korban. Selanjutnya kedua Tersangka diamankan dan di bawa ke Polsek Sragi.

Atas perbuatannya kedua Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.