Praktik Pungli di BPN Disenyalir Sudah Berjalan Lama

Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, disenyalir telah berlangsung lama.


Salah satu notaris di Semarang Barat, Budi membenarkan adanya praktik tersebut. Budi mengatakan bahwa adanya uang pelicin untuk mengurus sertifikat pertanahan di BPN Semarang.

Kalau tidak ada uang pelicin, kata dia, proses pengurusan akta tanah bisa memakan waktu hingga 3 bulan. Belum lagi syarat-syarat yang diperlukan membuat notaris maupun masyarakat kesusahan mengurus tanah.

"Makanya ada uang pelicin. Mereka biasanya menawarkan secara lisan. Jumlahnya variatif tergantung kerumitan  pengurusan sertifikat," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/3).

Budi mengungkapkan, tahapan pengurusan tanah, apabila ingin jadi dengan cepat membutuhkan biaya tersendiri. Dia mencontohkan, proses awal yakni sertifikasi membutuhkan waktu hingga 2 hari. Biayanya, lanjut dia, sekira Rp 50 ribu. Kemudian ada juga proses pembayaran lain mulai dari Rp 60 juta dan ada biaya lainnya.

"Kalau biaya lain antara penjual dan pembeli. Namun saya yakin uang pelicin itu ada. Notaris memberikan kepada petugas BPN yang menerima," imbuh dia.

Sementara itu, seorang warga Semarang Barat, Deni, mengungkap kalau praktik pungli sempat disamarkan saat marak operasi saber pungli. Saat itu, lanjut dia, petugas BPN tidak menerima uang secara langsung.

"Jadi nama-nama yang mengurus surat dicatat. Prosesnya dipercepat sesuai keinginan, kemudian diminta oleh petugas di lain hari," katanya.

Deni menambahkan, saat ini sudah tidak ada proses pencatatan nama-nama pengurus surat tanah. Jadi praktiknya dilakukan seperti semula.