Tersangka kasus dugaan pungli di BPN Semarang, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Windari Rochmawati resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Semarang.
- Kasus Curanmor di Rumah Kos Kebumen, Pelaku Ternyata Paman dan Keponakan
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
- Korban Pengeroyokan Polisi Polresta Yogyakarta Sempat Diberi Janji Akan Menerima Ganti Rugi
Baca Juga
Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, menerangkan penahanan Windari akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tujuannya, lanjut dia, untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
"Berdasarkan keputusan tim penyidik, akhirnya diterbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Dwi di kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3).
Dwi menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan supaya Windari tidak melarikan diri. Selain itu, agar dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Saat ini yang bersangkutan masih pikir-pikir apakah akan mencari penasehat hukum sendiri atau dicarikan oleh penyidik," imbuhnya.
Disinggung mengenai total uang hasil pungutan liar, Dwi mengungkap pihaknya telah menghitung uang nominal Rp. 598, 650 juta, itu belum termasuk emas yang dimiliki Windari.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, emas itu dibeli dari hasil uang tindak pidana dia," pungkas dia.
- Bocah Perempuan Delapan Tahun Disiksa Bapak Tiri, Tubuh Korban Penuh Luka Sabetan Bambu
- Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat Gara-gara Langgar Kode Etik
- Polres Karanganyar Ringkus Dua Pencuri Burung dan Inventaris Sekolah TK