Windari Resmi Ditahan Kejari Semarang

Tersangka kasus dugaan pungli di BPN Semarang, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Windari Rochmawati resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Semarang.


Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, menerangkan penahanan Windari akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tujuannya, lanjut dia, untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Berdasarkan keputusan tim penyidik, akhirnya diterbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Dwi di kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3).

Dwi menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan supaya Windari tidak melarikan diri. Selain itu,  agar dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Saat ini yang bersangkutan masih pikir-pikir apakah akan mencari penasehat hukum sendiri atau dicarikan oleh penyidik," imbuhnya.

Disinggung mengenai total uang hasil pungutan liar, Dwi mengungkap pihaknya telah menghitung uang nominal Rp. 598, 650 juta, itu belum termasuk emas yang dimiliki Windari.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, emas itu dibeli dari hasil uang tindak pidana dia," pungkas dia.